Pemkot Batam: Pengawasan jaminan pekerja konstruksi hal penting
Batam (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Batam, Kepulauan Riau Jefridin Hamid menilai pengawasan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah itu merupakan hal yang penting dan harus diperhatikan semua pihak.
Pada sosialisasi pentingnya pengawasan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Batam, Rabu, Jefridin menyatakan sosialisasi yang diikuti oleh PPK dan staf penyelenggara kegiatan konstruksi di lingkungan Pemkot Batam itu bertujuan untuk memberikan edukasi dan perlindungan bagi pekerja konstruksi, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi pekerja.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memacu upaya peningkatan kualitas dan keselamatan kerja konstruksi di Kota Batam. Sehingga terwujud tata kelola yang baik dan hasil kerja konstruksi yang bermutu," kata Jefridin.
Ia menilai, hal tersebut dirasa penting mengingat masifnya pembangunan di Kota Batam, sehingga perlu penyamaan persepsi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Kegiatan ini dibuat agar ada pemahaman terhadap pentingnya tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar dia.
Dengan begitu, Jefridin berharap melalui diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) Sosialisasi Pengawasan dan Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kota Batam, para peserta dapat mengetahui pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja di bidang jasa konstruksi.
Selain itu, Pemkot Batam juga telah mengadakan sosialisasi pengawasan tertib usaha, penyelenggaraan, pemanfaatan jasa konstruksi, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan mulai dari hulu hingga hilir, dengan tujuan menjamin pelaksanaan jasa konstruksi yang aman, sehat, dan sesuai dengan standar keselamatan kerja (K4), serta mencapai target zero accident.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga diutamakan untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja di sektor konstruksi.
"Sosialisasi itu tentunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan kerja di sektor konstruksi, sehingga menghasilkan badan usaha dan penyedia jasa yang efisien, inovatif, dan bertanggung jawab," kata Jefridin.
Baca juga: Sebanyak 36 kelurahan di Batam bentuk Satgas Bersinar
Pada sosialisasi pentingnya pengawasan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Batam, Rabu, Jefridin menyatakan sosialisasi yang diikuti oleh PPK dan staf penyelenggara kegiatan konstruksi di lingkungan Pemkot Batam itu bertujuan untuk memberikan edukasi dan perlindungan bagi pekerja konstruksi, sehingga dapat memberikan rasa aman bagi pekerja.
"Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memacu upaya peningkatan kualitas dan keselamatan kerja konstruksi di Kota Batam. Sehingga terwujud tata kelola yang baik dan hasil kerja konstruksi yang bermutu," kata Jefridin.
Ia menilai, hal tersebut dirasa penting mengingat masifnya pembangunan di Kota Batam, sehingga perlu penyamaan persepsi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Kegiatan ini dibuat agar ada pemahaman terhadap pentingnya tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar dia.
Dengan begitu, Jefridin berharap melalui diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) Sosialisasi Pengawasan dan Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kota Batam, para peserta dapat mengetahui pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja di bidang jasa konstruksi.
Selain itu, Pemkot Batam juga telah mengadakan sosialisasi pengawasan tertib usaha, penyelenggaraan, pemanfaatan jasa konstruksi, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan mulai dari hulu hingga hilir, dengan tujuan menjamin pelaksanaan jasa konstruksi yang aman, sehat, dan sesuai dengan standar keselamatan kerja (K4), serta mencapai target zero accident.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga diutamakan untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja di sektor konstruksi.
"Sosialisasi itu tentunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keselamatan kerja di sektor konstruksi, sehingga menghasilkan badan usaha dan penyedia jasa yang efisien, inovatif, dan bertanggung jawab," kata Jefridin.
Baca juga: Sebanyak 36 kelurahan di Batam bentuk Satgas Bersinar
Komentar