Tiga calon bupati Karimun bahas topik sedimentasi pasir dalam debat

id kepri karimun,debat cabup,pilkada 2024

Tiga calon bupati Karimun bahas topik sedimentasi pasir dalam debat

Tangkapan layar - Debat pertama cabup cawabup Kabupaten Karimun yang diselenggarakan oleh KPU Karimun (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Ketiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menuangkan pandangan mengenai pengelolaan sedimentasi pasir di laut sekitar kepulauan yang berdampak besar terhadap kalangan masyarakat pesisir dalam debat pertama Pilkada Karimun 2024.
 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020, Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai salah satu lokasi prioritas untuk pembersihan hasil sedimentasi laut. Dan hal tersebut menuai beragam respons dari berbagai pihak dan menjadi topik hangat di masyarakat. 
 

“Kita juga harus melihat dampak sosial bagi masyarakat, khususnya nelayan yang menggantungkan hidupnya dari laut. Bagaimana jika mereka terdampak? Kita perlu memikirkan bagaimana mengatasinya dan siapa yang harus berperan dalam hal ini,” ujar cabup nomor urut dua Firmansyah dalam debat yang disiarkan secara langsung dan dipantau dari di Batam, Minggu. 
 

Firmansyah mengatakan proses sedimentasi berbeda dengan penambangan pasir laut, meski keduanya dapat memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan dan masyarakat.
 

Cabup nomor urut tiga Bakti Lubis menekankan bahwa meskipun keputusan pengelolaan sedimentasi ini datang dari pemerintah pusat, daerah tetap harus terlibat aktif dalam mengawasi pelaksanaannya.
 

“Keputusan pusat sudah ditetapkan, dan kita harus mengikuti. Tapi kita juga harus terlibat aktif di daerah, memastikan bahwa kebijakan yang diambil bisa meminimalkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar dia.
 

Sementara itu, cabup nomor urut satu Iskandarsyah menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta perlunya melibatkan masyarakat pesisir dalam pengawasan dampak sedimentasi.
 

“Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat, namun kami juga ingin mengingatkan bahwa jika sedimentasi tetap dilakukan, harus tetap memperhatikan lingkungan dan masyarakat pesisir. Nelayan harus dilindungi, dan kami di daerah akan berupaya memastikan kepentingan Kabupaten Karimun juga terjaga,” kata Iskandarsyah.
 

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE