Sandra Dewi mengakui pernah terima Rp3,15 miliar dari "money changer" Helena Lim

id Sandra Dewi, Harvey Moeis, Helena Lim, Korupsi Timah, Pencucian Uang

Sandra Dewi mengakui pernah terima Rp3,15 miliar dari "money changer" Helena Lim

Artis Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Majelis Hakim kembali menghadirkan Sandra Dewi sebagai saksi untuk mengonfirmasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada suaminya, Harvey Moeis. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta (ANTARA) - Selebritas yang juga istri terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi mengaku pernah menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari rekening PT Quantum Skyline Exchange (QSE), tempat penukaran uang milik terdakwa Helena Lim pada 2019.

Sandra, saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, mengatakan uang tersebut berasal dari suaminya untuk melunasi rumah kediamannya di The Pakubuwono House Jakarta.

"Itu dari suami saya untuk pelunasan rumah, berasal dari rekening dengan nama itu," ucap Sandra.

Dia menjelaskan uang tersebut ditransfer sebanyak tiga kali, yaitu Rp1,05 miliar, Rp1 miliar, dan Rp1,1 miliar melalui rekening PT QSE ke rekening pribadinya.

Namun demikian, dirinya menekankan uang itu merupakan uang pelunasan rumah yang diberikan suaminya, bukan merupakan utang Helena maupun PT QSE.

"Tidak ada utang dengan PT QSE," kata dia.

Sandra bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Utama PT RBT.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.

Kedua terdakwa juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana yang diterima. 





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sandra Dewi akui terima Rp3,15 miliar dari "money changer" Helena Lim

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE