Sandra Dewi siap hadir jadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah Tbk

id Harvey Moeis,Sandra Dewi,Korupsi Timah,Pemeriksaan Saksi,Helena Lim,pt timah,kasus korupsi,pengadilan negeri,pencucian uang,pn jakpus,sidang korupsi t

Sandra Dewi siap hadir jadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah Tbk

Arsip foto - Artis Sandra Dewi (tengah) bergegas meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU/pri. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta (ANTARA) - Selebritas sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi siap hadir menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022.

Penasihat hukum Harvey Moeis, Harris Arthur mengungkapkan Sandra Dewi sudah menerima pemanggilan untuk menjadi saksi dari penyidik melalui sambungan telepon, meski bukan lewat surat panggilan secara resmi.

"Tetapi info dari Bu Sandra, beliau akan hadir besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)," kata Harris saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Meski tak ada persiapan khusus, Harris menuturkan Sandra Dewi sudah siap hadir secara langsung untuk bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada PN Jakpus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengonfirmasi adanya pemanggilan Sandra Dewi dalam sidang pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi timah pada Kamis (10/10).

"Iya, rencananya begitu, memanggil Sandra Dewi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (8/10).

Dalam kasus dugaan korupsi timah, nama Sandra Dewi mencuat dalam dakwaan terkait aliran uang senilai Rp3,15 miliar dari sang suami, Harvey Moeis.

Sandra Dewi disebutkan menerima uang itu melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) pada periode tahun 2018-2023.

Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

Uang biaya pengamanan peralatan pengolahan penglogaman timah dari keempat smelter pun seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.

Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey, yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Baca juga: Harvey Moeis jalani sidang perdana kasus dugaan korupsi PT Timah

Harvey diduga menerima uang Rp420 miliar dari biaya pengamanan alat pengolahan untuk penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan.

Empat smelter dimaksud, yakni PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Dana itu dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT untuk kepentingan pribadinya dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU dilakukan Harvey, antara lain, dengan membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri, Sandra Dewi.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Helena Lim jalani sidang perdana pada kasus dugaan korupsi timah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengurangi frekuensi sidang dalam rangka mendukung aksi damai Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) untuk keadilan dan kesejahteraan hakim melalui aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.

Hakim Ketua Eko Aryanto, yang memimpin salah satu persidangan kasus dugaan korupsi timah di PN Jakpus, mengatakan pengurangan frekuensi sidang menjadi satu kali seminggu dari yang sebelumnya dua kali seminggu dilakukan pada seluruh sidang korupsi timah dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kami sampaikan ke jaksa penuntut umum, penasihat terdakwa, dan terdakwa-terdakwa ya, ini sebenarnya seluruh hakim di Indonesia sedang melakukan aksi solidaritas sepanjang pekan ini. Jadi kami agendakan pekan depan lagi untuk pemeriksaan saksi lanjutan," ujar Eko saat menutup sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus, Senin.

Adapun agenda sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah yang dipimpin oleh Hakim Eko menyeret Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan alias Awi, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto, serta General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017-2020 Rosalina sebagai terdakwa.

Agenda sidang pemeriksaan saksi yang menyeret ketiga terdakwa tersebut biasanya berlangsung pada setiap hari Senin dan Rabu. Namun guna mendukung aksi damai para hakim, frekuensi sidang pemeriksaan saksi kasus itu dikurangi menjadi hari Senin saja pada pekan ini.

Pada kesempatan yang berbeda, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid, Kamis (3/10) mengklaim bahwa telah ada sebanyak 1.730 hakim yang bakal mengikuti aksi cuti bersama. Di Indonesia, total jumlah hakim ada sebanyak 7.700 orang.

Aksi itu merupakan bentuk tuntutan perbaikan kesejahteraan para hakim, seperti penyesuaian gaji dan tunjangan hakim yang tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir.

Sejak 2019 para hakim, melalui Ikatan Hakim Indonesia, telah mendorong adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung.

Baca juga: Soal tas mewah Sandra Dewi yang disita, ini tanggapan Kejagung

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sandra Dewi siap hadir jadi saksi di sidang kasus korupsi timah

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE