UPTD Nilam Suri beri pembinaan kepada 206 pemerlu pelayanan sosial Batam

id kepri batam,uptd nilam suri,dinsos pm batam,rehabilitasi sosial,ppks

UPTD Nilam Suri beri pembinaan kepada 206 pemerlu pelayanan sosial Batam

Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (UPTD P2PMKS) Nilam Suri, Batam. (ANTARA/HO-UPTD Nilam Suri)

Batam (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (P2PMKS) Nilam Suri, di bawah naungan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, memberikan pembinaan kepada 206 orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial.

“Dari bulan Januari hingga September 2024, kami catat sejumlah 206 orang yang telah menjalani pembinaan di UPTD P2PMKS Nilam Suri,” kata Kepala UPTD P2PMKS Nilam Suri, Efryadi saat dihubungi di Batam, Senin.

Jumlah ini terdiri atas berbagai kategori, meliputi 36 pengamen, 89 pengemis dan penyandang disabilitas, 12 gelandangan, 8 anak berhadapan dengan hukum (ABH), 9 badut jalanan, 11 manusia silver, 34 anak jalanan, dan 7 orang terlantar.

Dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam proses penjangkauan dan pembinaan terhadap pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) tersebut.

"Penanganan dimulai dari tahap penjangkauan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) dari Dinsos, di mana para penyandang masalah kesejahteraan sosial ini dijangkau oleh tim di lapangan,” ujarnya.

“Lalu mereka dipilah sesuai kebutuhan PPKS, misalnya, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dirujuk ke Dinas Sosial untuk penanganan khusus. Sedangkan untuk anak punk, badut, pengemis, manusia silver, dan anak jalanan, mereka diterima di UPTD Nilam Suri," tambahnya.

Selanjutnya, para PPKS melakukan asesmen awal untuk menentukan kebutuhan mendasar dan jika ditemukan gejala psikologis, klien akan mendapatkan penanganan lebih lanjut dari psikolog.

“Kami ada 21 pegawai di Nilam Suri, ada tim tenaga ahli terdiri atas pekerja sosial, psikolog dan tenaga asuh yang berjasa dalam tahap pembinaan secara menyeluruh,” katanya.

Terkait durasi pembinaan, Efryadi menegaskan bahwa waktu yang dibutuhkan tergantung pada respon masing-masing individu.

“Untuk klien yang cenderung tertutup dan menolak pembinaan akan memakan waktu lebih lama, jika lebih terbuka dan responsif, maka akan lebih cepat terlayani. Tidak ada batas waktu,” kata dia.

Ia mengatakan bagi klien yang dianggap dapat kembali ke masyarakat secara mandiri, pihak Nilam Suri akan membantu mengarahkan untuk langkah berikutnya.

“Jika mereka berminat bekerja, kami berupaya menyalurkan mereka ke bidang-bidang yang sesuai, seperti pekerjaan di sektor konstruksi atau pencucian mobil,” ujar Efryadi.

Melalui berbagai tahap pembinaan dan pendekatan, UPTD P2PMKS Nilam Suri berkomitmen untuk terus membantu pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial agar dapat memiliki kesempatan hidup yang lebih baik.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE