Polda Kepri geledah Kampung Aceh di Batam

id kampung narkoba, astacita, polda kepri, kampung aceh, kelurahan muka kuning,kota batam, kepulauan riau

Polda Kepri geledah Kampung Aceh di Batam

Tim gabungan Polda Kepri, TNI, Satpol PP, Polresta Barelang menggelar operasi penindakan di kampung narkoba Kelurahan Muka Kuning, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (7/11/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama tim gabungan TNI, Brimob dan Satpol PP, Polresta Barelang membuktikan komitmennya memberantas peredaran narkoba dengan melakukan operasi penindakan dan penggeledahan di 6 RT yang ada di RW 06 Kelurahan Muka Kuning, Kota Batam, atau dikenal dengan sebutan Kampung Aceh “kampung narkoba”, Kamis.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan dalam operasi penindakan tersebut pihaknya menjaring 92 orang warga diduga pelaku, lalu dilakukan pendataan dan pemeriksaan tes urine, dengan hasil 88 orang diantaranya positif narkoba.

“Jadi ini baru langkah awal, dan akan terus berlanjut, tim gabungan dari unsur TNI AL, TNI AU, Denpom, Satpol PP, Brimob dan semua unsur termasuk dari pemerintah ada RT, RT di lokasi, melaksanakan operasi penindakan terhadap beberapa pemakai narkoba,” kata Anggoro.

Perwira menengah Polri itu menyebut operasi penindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran kepolisian di pusat dan daerah untuk mendukung pemberantasan peredaran gelap narkoba, selaras dengan misi Astacita ke-7 Presiden Prabowo Subianto.

Dari 88 orang positif narkoba tersebut, terdiri atas 22 wanita dan 66 pria. Selain itu, petugas juga menyita belasan alat hisab sabu dari rumah para warga yang terjaring operasi penindakan. Ditemukan juga barang bukti sabu sisa pakai, senjata tajam berupa parang, pedang hingga palu.

Petugas juga menyita sedikitnya lima unit sepeda motor, kemudian ponsel para pemakai narkoba tersebut.

“Mereka yang terjaring ini selanjutnya kami bawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami dalami asal-usulnya dan perannya,” katanya.

Jika hasil pendalaman para pemakai tersebut terlibat dalam jaringan narkoba maka diproses secara pidana, sedangkan yang terbukti hanya pemakai atau penyalahguna ditindak untuk dilakukan rehabilitasi.

Anggoro menyebut, sebagian besar warga yang tinggal di Kampung Aceh tersebut merupakan pendatang. Dan tidak semua warga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Menurut dia, pada saat digeledah, ada warga yang berupaya bersembunyi dari petugas dengan cara menggembok rumah dari luar, sementara mereka berada di dalam rumah.

“Modusnya, sebagian besar rumah di luar di gembok tapi orangnya ada di dalam,” katanya.

Selain itu, mereka yang diamankan sebagian besar ada yang baru memakai narkoba malam hari dan sebelum operasi digelar. Ketika dites menggunakan rapid test cassette, dalam waktu 1 menit sudah ketahuan hasilnya.

Petugas juga menggeledah dan membongkar beberapa rumah-rumah yang dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba dan menjual narkoba.

“Ini merupakan langkah awal, ke depan akan lakukan tindakan yang sama, kami akan jadikan kampung ini kampung sehat harapannya ke depan masa depan warga bisa lebih baik dan terbebas dari narkoba,” kata Anggoro.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE