Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan penagihan aktif piutang pajak yang mencapai Rp548 miliar hingga 30 September 2024.
Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo di Batam, Senin mengatakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) masih menjadi penyumbang utama piutang pajak.
Selain pajak PBB P2, pajak reklame dan pajak hotel juga memberikan kontribusi yang cukup besar.
“Angka ini mencakup piutang dari seluruh jenis dan sektor pajak. Khusus untuk piutang pajak reklame, tercatat sebesar Rp714 juta yang masih belum tertagih hingga tanggal tersebut,” ujar Aidil.
Bapenda Kota Batam juga mencatat capaian pembayaran piutang yang signifikan hingga akhir Oktober 2024.
“Total penerimaan dari pembayaran piutang mencapai Rp49 miliar dari target tahunan sebesar Rp55 miliar,” kata dia.
Aidil menambahkan piutang pajak PBJT makanan dan minuman tercatat sebesar Rp914 juta, dan telah berhasil ditagih dan dibayar sebesar Rp868 juta.
“Bapenda bersama tim penagihan aktif melakukan upaya untuk menagih piutang pajak setiap hari, menyasar wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya,” ujar dia.
Bapenda Kota Batam turut menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Batam dalam menyelesaikan masalah hukum terkait piutang pajak.
Aidil mengatakan langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian dan pengumpulan pajak yang tertunggak.
“Sebagai upaya memberikan peringatan ke para wajib pajak yang menunggak, Bapenda dan Kejari Batam juga memasang spanduk dan stiker di lokasi objek pajak,” kata Aidil.
Menurut dia, salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah penanganan tunggakan pajak yang fluktuatif setiap tahunnya.
"Hal ini disebabkan oleh penyelesaian tunggakan lama yang diatur ulang serta munculnya tunggakan baru akibat penundaan pembayaran pajak," kata Aidil.
Komentar