Diskominfo Batam siapkan alat penguat sinyal menjelang Pilkada 2024

id Kepri,batam ,diskominfo ,blank spot ,penguat sinyal ,Lemah jaringan,sirekap,pilkada 2024, pilkada kepri,sinyal pilkada

Diskominfo Batam siapkan alat penguat sinyal menjelang Pilkada 2024

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyiapkan alat penguat sinyal pada wilayah lemah jaringan jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Kepala Diskominfo Kota Batam Rudi Panjaitan di Batam, Selasa, mengatakan dari hasil identifikasi pihaknya tercatat sebanyak 37 titik lemah jaringan dengan mayoritas di wilayah pulau penyangga, seperti Pulau Galang, Bulang, dan Belakangpadang.

“Minggu kemarin kami sudah rapat untuk melakukan antisipasi terkait dengan penguatan sinyal itu. Untuk yang 37 titik yang lemah sinyal itu rata-rata daerah hinterland, Pulau Galang, Bulang, dan Belakangpadang,” kata Rudi.

Terkait dengan blank spot, ia mengatakan saat ini tersisa lima titik yang semula terdapat 17 titik tanpa sinyal.

“Di beberapa blank spot ini sudah berkurang, dulu ada 17 titik. Saat ini sudah tinggal lima titik. Jadi sudah lebih mudah. Arahan dari Pak Pjs Wali Kota langsung kami eksekusi dengan KPU dan Bawaslu,” ujar dia.

Adapun lima blank spot tersebut terdapat di empat TPS di Pulau Karas dan satu TPS di Pulau Abang.

Ketua KPU Kota Batam Mawardi menyampaikan bagi KPPS yang bertugas pada titik blank spot, maka pada saat proses penginputan di Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (SIREKAP) dapat dilakukan pada mode offline.

“Dan setelah semua yang dibutuhkan sudah di input ke dalam aplikasi. Petugas bisa bergeser (ke lokasi yang ada sinyal),” ujar Mawardi.

Ia menjelaskan SIREKAP merupakan alat perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada 2024.

“Tetap acuannya pada C-Hasil baik salinan maupun C-Hasil form. Antisipasi kecurangan di offline, kita kan punya catatan hasil atau dalam bahasa regulasinya adalah berita acara sertifikat catatan hasil. Satu berbentuk plano yang berukuran besar, satunya lagi catatan hasil,” kata dia.

Baca juga: Pemkab Natuna upayakan jaringan internet stabil ketika SKD PPPK

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE