Kepolisian Resor (Polres) Karimun, Kepulauan Riau, menangkap pelaku pencuri dengan kekerasan terhadap wanita, seorang tukang pijat di Kecamatan Tebing.
Kasus pencurian ini menghebohkan masyarakat setempat karena korban yang berhasil melarikan diri setelah pelaku menyayat lehernya, dan diselamatkan oleh warga, dibawa ke rumah sakit.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, Sabtu, telah memerintahkan Tim Opsnal Polres Karimun dan Tim Opsnal Polsek Tebing untuk menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap wanita tersebut.
"Pelaku bernaman Jufrizal alias Jupri usia 31, ditangkap Sabtu dini hari di sebuah penginapan di Kecamatan Karimun," kata Robby.
Kronologi kejadian, peristiwa terjadi Jumat (15/11), korban Riska (30) dan pelaku saling kenal, yang merupakan pelanggan "message".
Pada hari itu, pelaku mendatangi kos korban di kawasan Tebing. Korban yang mengenali pelaku mempersilahkan masuk, lalu ngobrol.
Saat korban mandi, pelaku berbaring di tempat tidur korban. Lalu, pelaku minta di "massage" seperti biasa dan dilanjut dengan berhubungan badan.
Setelah itu, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke air terjun. Keduanya pergi menggunakan sepeda motor yang dibawa pelaku.
Setibanya di PLTU Tanjung Sebatak Ragam, korban meminta balik, tapi pelaku beralasan mau buang air kecil.
Tak lama setelahnya, pelaku lalu menghampiri korban yang sedang berdiri dekat motor menghadap ke laut, langsung menyayat leher korban menggunakan pisau yang sudah dibawa sejak awal.
Korban berupaya menahan pisau menggunakan tangannya, kemudian pelaku mendorong korban ke arah batu besar dengan tujuan untuk menghempaskan kepala korban ke batu tersebut.
Korban berupaya melawan, melemparkan pasir ke wajah pelaku, membuat pelaku mundur, lalu kabur membawa tas milik korban. Sementara korban berlari ke arah pinggir pantai menghindari pelaku yang melemparkan pisau ke arah korban, namun tidak mengenainya.
Korban sempat mencoba mengejar pelaku sambil memvideokan ke arah jalan dan mencari pertolongan lalu bertemu dengan seorang pemuda yang melewati jalan raya dan membawa korban ke RSBT.
"Motif tersangka dikarenakan telah beberapa kali datang dan menjadi tamu massage dan sudah melakukan hubungan badan dengan korban," kata Robby.
Tersangka selalu melihat bahwa korban memiliki dan menggunakan perhiasan emas yang ada di tubuhnya yaitu berupa kalung dan gelang emas maka tersangka sebelum datang ke kamar korban di hotel Century telah memiliki niat untuk melakukan tindak pidana dengan membawa satu bilah pisau dapur bergagang kayu untuk digunakan tersangka dalam melakukan aksinya.
"Tersangka saat ini sudah diamankan di polsek Tebing Polres Karimun untuk dilakukan Pemeriksaan Lebih lanjut," katanya.
Adapun, emas yang korban yang dicuri oleh pelaku ternyata imitasi. Emas imitasi tersebut, sebuah gelang tangan, sebuah gelang tangan emas imitasi berbentuk bulat berwarna gold, sebuah gelang kaki emas Imitasi berwarna gold, sebuah kalung emas imitasi wanita berwarna gold dan satu buah cincin emas imitasi wanita berwarna gold.
Komentar