Polresta Barelang tangkap komplotan pencuri motor di Batam

id curanmor, polresta barelang, kapolresta barelang, pencurian sepeda motor, kota batam, kepri, polsek sagulung

Polresta Barelang tangkap komplotan pencuri motor di Batam

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin (kedua dari kiri) memimpin rilis penangkapan komplotan pencurian kendaraan bermotor di Polsek Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/4/2205). (ANTARA/HO-Polresta Barelang)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang beraksi di wilayah Kota Batam, total lima tersangka dengan barang bukti sembilan unit sepeda motor hasil curian.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Zaenal Arifin di Polsek Sagulung, Kota Batam, Senin, mengatakan ada dua laporan polisi yang diterima Polsek Sagulung terkait pencurian sepeda motor pada periode April 2025.

“Kasus pertama dilaporkan 8 April, korban berinisial DP melaporkan kehilangan sepeda motor di Perumahan Puri Brata Indah,” kata Zaenal.

Dia menjelaskan, pelaku pencurian ini berjumlah 4 orang, tiga berhasil ditangkap satu lagi masih buronan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka, yakni FS (22), SS (26) dan DIP (24). Beraksi mencuri sepeda motor dengan cara mematahkan stang motor menggunakan kaki.

Setelah laporan diterima, penyidik Polsek Sagulung melakukan penyelidikan, pada tanggal 10 April, Unit Opsnal Polsek Nongsa menerima informasi dari masyarakat terkait lokasi kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan motor hasil curian.

“Tim Polsek Nongsa kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sagulung dan melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda,” katanya.

Dari rumah yang disewa tersangka DIP, petugas mengamankan enam unit sepeda motor dan dari kediaman tersangka FS ditemukan tiga unit sepeda motor lainnya.

“Total barang bukti disita sebanyak sembilan unit. Hasil pemeriksaan, tersangka FS sudah lima kali melakukan pencurian di wilayah Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang. Semenatra SS dan DP masing-masing terlibat satu kali pencurian di lokasi berbeda,” kata Zaenal.

Baca juga: Bakamla-UNODC tingkatkan profesionalime SDM coast guard negara Asia Tenggara

Kasus kedua, pada 9 April, korban berinisial FO melaporkan sepeda motornya dicuri oleh dua pelaku berinisial AF dan R. di Kavling Mandalay, Kelurahan Sagulung Kota.

Kedua pelaku menggunakan modus nekad, dengan cara masuk ke rumah korban dan mengambil kunci motor yang terletak di atas meja, lalu membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha Aerox 155.

“Polsek Sagulung menerima informasi dari masyarakat keberadaan sepeda motor, segera melakukan pengecekan ke lokasi di maskud, dan mengamankan kedua tersangka beserta satu unit sepeda motor,” katanya.

Penyidik juga menyita sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV. Diketahui tersangka AF merupakan residivis kasus serupa.

Para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 ayat 92) atau ayat (1) ke-4e KUHP ancaman pidana penajra maksimal tujuh tahun.

Zaenal juga mengimbau masyarakat Kota Batam agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan pribadi, serta tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga di tempat yang mudah dijangkau.

“Petugas terus meningkatkan upaya preventif maupun represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Barelang,” kata Zaenal.

Baca juga: Sekda Tanjungpinang imbau warga cek status lahan sebelum membangun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE