Logo Header Antaranews Kepri

Kontraktor Duga Lelang Dinas PU Sarat KKN

Selasa, 3 April 2012 16:28 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Sejumlah kontraktor yang tergabung dalam Aliansi Anggota Jasa Konstruksi Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menduga proses lelang sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karimun sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Adanya indikasi KKN tampak nyata dari proses lelang yang melanggar Peraturan Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Standar Bidding Document dan Dokumen Pemilihan. Contohnya lelang Proyek Pembangunan Kantor Camat Moro pada bulan Maret 2012," kata Samsul, Manajer Koperasi Kurnia Ilahi, di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Pada BAB II peraturan itu, kata dia, adanya instruksi kepada peserta/IKP yang mewajibkan peserta lelang menyampaikan atau mengirim jaminan penawaran asli melalui pos tercatat/jasa pengiriman sebelum batas pemasukan dokumen penawaran berakhir.

"Setelah kami telusuri tidak satu pun peserta lelang yang mengirimkan jaminan penawaran asli kepada panitia pengadaan sebelum batas pemasukan dokumen penawaran berakhir. Namun, proses lelang ternyata tetap dilanjutkan hingga pengumuman pemenang. Seharusnya tidak ada satu pun peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi," ucapnya.

Samsul menduga praktik KKN tidak hanya terjadi pada proyek pembangunan Kantor Camat Moro, tetapi juga pada proyek-proyek pengadaan lain yang dilelang oleh Dinas PU.

"Penelusuran yang kami lakukan, ternyata seluruh paket pelelangan pekerjaan konstruksi pada Dinas PU yang dilakukan secara elektronik (e-tendering) menggunakan portal Layanan Pengadaan Lelang Secara Elektronik (LPSE), juga tidak melaksanakan peraturan LKPP tersebut, sehingga kami nilai cacat hukum," ucapnya.

Direktur CV Putra Moro Mandiri Sukaimi mengatakan bahwa keputusan panitia lelang proyek pembangunan Kantor Camat Moro untuk memenangkan salah satu rekanan cacat hukum dan terindikasi terjadi persaingan usaha yang tidak sehat.

Dari 14 kontraktor yang mengikuti lelang, lanjut dia, 12 di antaranya dinyatakan lulus koreksi. Namun, panitia lelang ternyata memenangkan peserta lelang dengan nomor urut 12 (CV CJP).

"Logikanya, penawaran yang diajukan 11 kontraktor di atasnya notabene perusahaan yang sering menang dalam lelang LPSE. Namun kenyataannya, panitia justru menggugurkan sebelas perusahaan itu," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa kontraktor yang mengajukan penawaran terendah (CV PBJ) sebesar Rp1,85 miliar, sedangkan panitia justru memenangkan CV CJP yang mengajukan penawaran sebesar Rp2,25 miliar, sementara pagu anggaran sebesar Rp2,4 miliar sehingga terdapat selisih antara penawaran terendah dan penawaran CV CJP sekitar Rp400 juta lebih.

"Kami indikasikan terdapat kerugian negara sebesar Rp400 juta dengan adanya keputusan panitia untuk memenangkan kontraktor nomor urut 12, yaitu CV CJP. Sangat tidak masuk akal jika panitia lelang tidak mempertimbangkan penawaran yang diajukan 11 perusahaan yang digugurkan, karena lebih rendah dari penawaran CV CJP," jelasnya.

Selain melanggar Peraturan Kepala LKPP No. 1/2011, kata Samsul, panitia lelang pembangunan Kantor Camat Moro juga dinilai tidak transparan dalam melakukan tahapan dan jadwal pelelangan.

"Dari awal kami menilai sudah ada pengkondisian dalam proses lelang secara 'e-tendering' dalam pembangunan Kantor Camat Moro," tuturnya.

Pengumuman lelang pertama, kata dia, mulai 15 hingga 20 Maret 2012 sangat tidak memungkinkan bagi peserta lelang untuk menyiapkan dokumen penawaran karena pada tanggal 17--19 Maret merupakan hari libur.

"Setelah kami menyampaikan keberatan secara 'offline' baru panitia lelang merevisi jadwal itu. Meski terjadi perubahan jadwal, tahapan 'Aanwizing' atau penjelasan dokumen penawaran telah terlanjur dilaksanakan. Anehnya, proses 'aanwizing" itu kembali dilakukan untuk kedua kalinya. Apa boleh proses 'aanwizing' bisa dilakukan dua kali?" katanya.

Perubahan jadwal yang kedua kalinya itu, menurut dia, juga melanggar ketentuan Perpres No. 54/2010 yang mewajibkan panitia pengadaan menyiapkan waktu paling kurang tujuh hari kerja pada proses "e-tendering" tahap pengumuman, perubahan jadwal kedua menjadi 15 hari kerja, sekalipun ditambah dengan hari pemasukan dokumen penawaran pada tanggal 22 Maret 2012, maka hanya tersedia lima hari kerja.

"Akibat pelanggaran itu, pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam usaha yang sama," ucapnya.

Pengguguran sebelas kontraktor yang mengajukan penawaran lebih rendah dari CV CJP, menurut Sukaimi juga tidak sesuai dengan ketentuan proses pelelangan.

"Pengguguran sebelas kontraktor itu tidak dapat diterima, misalnya, alasan tidak melampirkan SKA (sertifikasi keahlian) struktur, SKA K3, SKT Pelaksana Gedung sangat tidak tidak sesuai ketentuan dan peraturan," lanjutnya.

Menurut dia, panitia tidak menyampaikan kewajiban bagi peserta lelang untuk melampirkan hasil pemindaian (scan/fotokopi) ijazah dan sertifikat personalia inti.

"Yang disampaikan panitia hanya kewajiban melampirkan ijazah, SKA, NPWP, SKT. Tidak disebutkan adanya kewajiban untuk melampirkan hasil pemindaian. Dengan demikian, dasar pengguguran inkonstitusional karena melanggar Peraturan Kepala LKPP No.1/2011 tentang Tata Cara e-Tendering," lanjutnya.

Terkait dengan kejanggalan dalam proses lelang di Dinas PU itu, lanjut Samsul, sekitar 20 kontraktor berencana akan menggelar unjuk rasa di Kantor Bupati Karimun pada hari Rabu (4/4).

"Dalam unjuk rasa itu, kami akan menyampaikan tuntutan agar panitia lelang pada Dinas PU dibubarkan. Selain itu, kami juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan KKN dalam proses pelelangan proyek pengadaan pada dinas tersebut yang sudah berlangsung bertahun-tahun," ucapnya.

(KR-RDT/D007)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026