Kemendag terbitkan aturan baru perdagangan antarpulau

id Kemendag,Permendag Nomor 27 Tahun 2024,Perdagangan antarpulau

Kemendag terbitkan aturan baru perdagangan antarpulau

Ilustrasi - Kapal mengangkut peti kemas melintasi perairan Ternate, Maluku Utara, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2024 sebagai upaya meningkatkan tata kelola perdagangan antarpulau dan pengawasan distribusi barang.

Dalam acara sosialisasi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 di Jakarta, Selasa, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Permendag ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 92 Tahun 2020. Tujuan dari revisi tersebut adalah untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses pelaporan perdagangan antarpulau.

Dengan adanya peraturan baru ini, para pelaku usaha kini diwajibkan untuk menyampaikan Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) yang menggantikan daftar muatan atau manifes domestik sebelumnya.

Budi menyebut dengan adanya PAB diharapkan dapat menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

“Pelaporan PAB menjadi kunci utama dalam penerapan percepatan implementasi National Logistics Ecosystem di Indonesia karena dalam dokumen ini pemerintah dapat memiliki informasi alur distribusi barang," kata Budi.

Penerbitan Permendag baru ini juga bertujuan untuk menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan, intervensi, serta pengawasan dan analisis data.

Peraturan baru ini juga akan memperkuat pengawasan perdagangan antarpulau, terutama untuk barang-barang tertentu seperti barang minerba dan hasil sumber daya alam lainnya.

Budi mengatakan Permendag ini juga merupakan satu upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional.


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendag terbitkan aturan baru untuk perdagangan antarpulau

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE