Pemkot Batam jamin pembuatan akta perkawinan hanya 5 hari

id kepri batam,disdukcapil batam,pelayanan masyarakat,akta perkawinan,pencatatan sipil

Pemkot Batam jamin pembuatan akta perkawinan hanya 5 hari

Masyarakat sedang mengantri untuk pelayanan di Kantor Disdukcapil Batam. (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menjaminkan bahwa proses pembuatan akta perkawinan untuk pasangan non-Muslim hanya membutuhkan waktu lima hari.

“Awalnya proses ini memakan waktu hingga 10 hari karena harus ada masa pengumuman untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain. Namun, sejak Maret 2024, kami mempercepat proses menjadi lima hari dengan sistem baru yang lebih terintegrasi,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Batam Nur Amri Arif saat dihubungi di Batam, Kamis.

Sebelumnya, warga harus mengurus akta perkawinan, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP) secara terpisah tetapi kini, seluruh dokumen tersebut dapat diterbitkan dalam satu paket sekaligus.

“Sekarang di hari kelima, warga sudah bisa mengambil akta perkawinan, KK, dan KTP dengan status perkawinan yang diperbarui. Ini memudahkan agar warga tidak bolak-balik lagi,” tambahnya.

Proses ini mencakup wawancara wajib yang dilakukan oleh pasangan suami istri dengan petugas pencatatan sipil.

“Untuk pengurusan akta perkawinan kami wajibkan untuk pasangan datang ke kantor karena ada wawancara. Ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen dan hubungan. Pertanyaannya sederhana dan tidak memberatkan. Hal tersebut penting karena kami juga banyak menemukan kasus yang mengkhawatirkan,” kata dia.

Nur Amri memberi contoh terhadap pasangan yang ditemukan tidak sah, atau menggunakan pihak ketiga untuk menggantikan salah satu pasangan.

Dengan hal tersebut, wawancara dengan pasangan menjadi kunci penting dari pelayanan Disdukcapil Batam terhadap pasangan-pasangan yang mengurus akta perkawinan.

Pelayanan yang semakin terintegrasi ini diharapkan membuat masyarakat non-Muslim di Kota Batam memiliki kemudahan dalam pengurusan akta perkawinan.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE