Kejari Batam dorong kepsek tak ragu gunakan dana BOS

id hari antikorupsi sedunia, harkodia 2024, korupsi dana bos, kejari kota batam, kepulauan riau,dana bos,kepsek,kepri,batam,guru

Kejari Batam dorong kepsek tak ragu gunakan dana BOS

Kejari Kota Batama memberikan penyuluhan hukum terkait pencegahan korupsi dana BOS kapada kepala sekolah se-Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (9/12/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau mendorong para kepala sekolah untuk tidak ragu-ragu menggunakan atau mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS) sesuai aturan untuk pelayanan pendidikan.

“Kami ingin memberikan penguatan tidak usah ada rasa khawatir lagi, kalau kami pelajari trennya, yang melapor itu hanya satu orangnya, itu-itu saja, indikasinya sudah kami tetapkan,” kata Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi pada acara penyuluhan hukum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Kota Batam, Senin.

Sepanjang 2024, pihaknya menerima lima laporan terkait dugaan penyelewengan dana BOS. Lima laporan tersebut, empat laporan tingkat SMA dan satu laporan tingkat SMP.

Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan. Setelah dilakukan konsultasi, tidak ada laporan yang naik ke tahap penyidikan karena sudah ada pengembalian dan perbaikan laporan.

“Laporan dana BOS yang naik sampai penyidikan tidak ada, tetapi ada laporan kurang lebih lima tetapi itu semua penyelidikan dihentikan,” katanya.

Laporan tersebut, kata dia, terkait adanya selisih anggaran dana BOS senilai Rp20 juta, namun sudah dikembalikan oleh pihak sekolah, kemudian ada selisih senilai Rp17 juta setelah ditelusuri ada dokumen yang tidak ter-input dengan baik, namun sudah diselesaikan melalui Inspektorat.

“Hasil penyelidikan, tidak ada niat, tapi ada selisih yang selama ini jadi kendala. Namun demikian, mereka (kepala sekolah) ada kesanggupan memperbaiki dan mengembalikan sehingga perkara tidak dilanjutkan,” kata Kasna.

Baca juga: Kejari berikan penyuluhan hukum antikorupsi kepada kepsek se-Kota Batam

Ia mengatakan selama kepala sekolah mengelola dana BOS sesuai aturan yang ditetapkan dan menaati semua mekanisme serta sistem yang sudah dibangun.

“Kalau semua ini dipenuhi tidak ada penyimpangan-penyimpangan,” ujarnya.

Namun, kata dia, celah dalam tindak pidana korupsi bisa saja terjadi, mana kala ada niat dan kesempatan, sehingga ditekankan agar jangan sampai ada niatan timbul akhirnya tidak menutup kemungkinan terjadi penyelewengan.

Kendala sekolah dalam pengelolaan dana BOS, katanya, membuat laporan pertanggungjawaban sehingga perlu adanya edukasi manakala ada kesulitan-kesulitan terkait dengan hukum dan dampaknya.

Berdasarkan beberapa pengaduan yang masuk Kejari Batam, masih dapat diselesaikan melalui Inspektorat sehingga pada saat ditemukan ada selisih yang tidak begitu signifikan maka sekolah disarankan oleh kejaksaan untuk mengembalikan.

Kejari Batam juga menyediakan pelayanan hukum gratis bagi setiap masyarakat maupun kepala sekolah yang ingin berdiskusi terkait dengan hukum.

“Jadi di kejaksaan ada pelayanan hukum gratis yang setiap hari ada jaksa standby di sana membuka layanan umum konsultasi hukum tidak hanya kepada aparatur pemerintah tapi kepada masyarakat umum dan tidak dipungut biaya,” kata Kasna.

Baca juga: Disdik Batam ingatkan kepala sekolah transparan menggunakan dana BOS

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE