Pemprov Kepri tetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654

id UMP Kepri 2025,Mangara Simarmata,Batam,Kepri,Upah,UMP,UMK,Dewan Pengupahan,Prabowo Subianto,Daya Beli,Perusahaan,Gaji

Pemprov Kepri tetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri, Mangara Simarmata. ANTARA/Ogen.

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp221.162 dibanding UMP tahun 2024, yaitu dari Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.654.

"Penetapan UMP 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor: 1414 tahun 2024 tentang UMP Kepri tahun 2025 tanggal 10 Desember 2024," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri Mangara Simarmata di Tanjungpinang, Rabu malam.

Mangara menjelaskan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen itu berdasarkan perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan daya beli para pekerja di Indonesia. Pembahasan UMP Kepri sendiri sudah dilakukan bersama Dewan Pengupahan sejak tanggal 6 Desember 2024.

Kenaikan UMP 2025 juga diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat, lalu harga pasar tetap stabil, serta menggerakkan roda ekonomi di Kepri.

"Kenaikan UMP 6,5 persen sudah melalui kajian mendalam serta perhitungan matang yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja -Kemenaker- RI," ujar Mangara.

Mangara menambahkan, besaran UMP 2025 diberlakukan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada skala upah yang telah diberlakukan perusahaan.

Selain itu, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari pada UMP, tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025," demikian Mangara.

Mangara menambahkan, untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Kepri sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan, sehingga pihaknya belum menerima hasil pembahasan UMK tahun 2025.

Penyerahan hasil pembahasan UMK dijadwalkan pada tanggal 13 Desember 2024, selanjutnya akan dilakukan pembahasan di tingkat provinsi bersama Dewan Pengupahan.

"Tanggal 13 Desember mulai dibahas, karena pada 18 Desember 2024 itu UMK se-Kepri wajib sudah ditetapkan," demikian Mangara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri tetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.623.654

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE