Pemprov tetapkan UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625

id Disnakertrans Riau,UMP Riau, Riau, UMP, upah minimum

Pemprov tetapkan UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi. dok.ANTARA.

Pekanbaru (ANTARA) - Pemprov Riau menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 sebesar Rp3.294.625 atau mengalami kenaikan sekitar 3,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp3.191.662.

"Perusahaan di Riau agar mematuhi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2024 sebanyak Rp3.294.625 yang dibayarkan per bulan bagi karyawan dan jika membayar UMP dibawah Rp3.294.625 maka perusahaan bisa dipidana," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Imron Rosyadi dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan itu terkait Surat Keputusan (SK) Plt Gubernur Riau (Gubri) Edy Natar Nasution, UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp 3.294.625. Perusahaan wajib menjalankan aturan tersebut, gaji buruh dan karyawan tidak boleh dibawah UMP.

Akan tetapi katanya menyebutkan, jika nanti ada kabupaten kota yang menetapkan UMK dibawah UMP, namun yang dipakai itu tetap angka UMP.

"Sanksi jelas, pidana, diundang-undang dibunyikan seperti itu, apabila perusahaan membayarkan upah dibawah upah minimun bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.

Ia menjelaskan, UU nomor 13 pasal 90 ayat 1 menyebutkan sanksi pidana dalam pelanggaran pembayaran upah dibawah upah minimun ini masuk dalam kategori pidana kejahatan.




 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: UMP Riau 2024 ditetapkan sebesar Rp3.294.625

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE