Batam (ANTARA) - Dua cagar budaya di Kota Batam, yaitu Makam Tengku Abdul Jamal dan Komplek Makam Zuriat Raja Isa, resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2024.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam Ardiwinata menyebutkan bahwa proses ini adalah pencapaian besar dalam pelestarian budaya di Batam.
"Kedua cagar budaya ini awalnya ditetapkan di tingkat kota pada tahun 2022. Kemudian, diajukan ke provinsi pada awal tahun 2024 untuk mendapatkan pengakuan di tingkat provinsi," kata Ardiwinata dihubungi di Batam, Sabtu.
Juru Pelestari sekaligus anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Disbudpar Batam, Raja Zulkarnain mengatakan bahwa pengajuan cagar budaya ke tingkat provinsi melibatkan TACB Batam yang bekerja sama dengan TACB Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami ajukan ke TACB tingkat provinsi lalu mereka menganggarkan. Setelah itu, tim akan ke lapangan untuk melakukan survei. Jika semua syarat terpenuhi, akan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Gubernur,” katanya.
Pengesahan cagar budaya tersebut dikukuhkan pada SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1103 Tahun 2024.
"Kami mengajukan sembilan cagar budaya, karena memang kami sudah memiliki sembilan pada waktu itu. Tetapi yang lolos dari penilaian ada dua," tambah Raja.
Sebagai cagar budaya yang sudah diakui di tingkat provinsi, Makam Tengku Abdul Jamal dan Komplek Makam Zuriat Raja Isa kini memiliki peluang untuk diajukan ke tingkat nasional, meskipun masih harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat.
Kedua makam ini telah dibuka untuk kunjungan wisata, khususnya sebagai destinasi wisata religi. Namun, Ardiwinata mengakui bahwa minat pengunjung masih perlu ditingkatkan.
"Sebagai makam bersejarah, kedua cagar budaya ini cocok untuk wisata religi. Ada juga yang melakukan ziarah ke lokasi tersebut tapi masih minim. Harapannya, pengakuan di tingkat provinsi dapat mendorong masyarakat untuk lebih mengenal dan menghargai sejarah lokal," tambahnya.
Penetapan ini merupakan hasil dari upaya pemerintah Kota Batam dalam melestarikan warisan budaya dan memberikan peringkat yang lebih tinggi kepada warisan-warisan tersebut.
Disbudpar Batam berharap pengakuan ini tidak hanya memperkuat identitas budaya Batam tetapi juga meningkatkan daya tarik pariwisata kota sebagai destinasi yang kaya nilai sejarah.
Baca juga: Disbudpar Batam tetapkan 5 cagar budaya baru di tahun 2024
Komentar