
Ketua DPRD Minta Bupati Karimun Bersikap Tegas

Karimun (ANTARA Kepri) - Ketua DPRD Karimun Raja Bahktiar meminta Bupati Karimun bersikap tegas dengan segera mencopot Kepala Desa Urung Barat Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
"Secara teknis pencopotan M Zali itu merupakan kewenangan bupati, sikap tegas bupati sangat dibutuhkan untuk menghindari terjadinya gejolak yang lebih besar di desa tersebut," katanya di Gedung DPRD Karimun, Rabu.
Raja Bakhtiar menuturkan akibat tidak adanya ketegasan bupati, kemelut yang terjadi antara masyarakat dengan kepala desanya sejak Maret lalu berlangsung sampai saat ini.
"Jangan mengambil sikap setelah masyarakat desa itu terpecah belah, setelah sejumlah ketua RT/ RW dan kepala dusun di desa itu mengundurkan diri. Sikap yang diambil bupati jelas sudah tidak berarti lagi," tuturnya.
Dia memaparkan sanksi tegas harus diberikan oleh bupati terhadap kepala desa (Kades) itu bertujuan untuk memberikan efek jera bagi aparatur lain yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
"Jika tidak ada sanksi tegas dikhawatirkan, pelayanan publik akan teganggu dan kades lain akan meniru perilaku M Zali. Toh dia tidak dikenai sanksi," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin menyatakan, pencopotan kepala desa itu oleh bupati memang sudah selayaknya dilakukan.
"Kami sangat menyayangkan lambatnya proses pemberhentian M Zali, surat mosi tidak percaya dari masyarakat itu sudah kami tindaklanjuti dengan dua kali rapat dengar pendapat pertama dengan Camat Kundur Utara, Bagian Tata Pemerintahan dan Asisten 1 Tata Pemerintahan Pemkab Karimun," katanya.
Menurut dia, hasil rapat pertama menyimpulkan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Bagian Tata Pemerintah untuk membentuk tim evaluasi dan turun langsung ke desa itu untuk melakukan survey dan menghimpun fakta.
"Setelah tim evaluasi melaksankan tugasnya sesuai dengan waktu yang diberikan, rapat dengar pendapat, Maret lalu kembali kami gelar dengan Bagian Tata Pemerintahan dan Asisten 1," katanya.
Berdasarkan paparan tim evaluasi, ujar dia, diketahui bahwa jabatan M Zali sudah tidak layak dipertahankan, tapi anehnya sampai saat ini kepala desa itu tidak kunjung dicopot.
Sebelumnya, anggota Komisi A, Jamaluddin Sahari juga menuturkan hal yang sama bahwa sanksi tegas terhadap Kepala Desa Urung Barat M Zali dalam waktu dekat harus segera diberlakukan untuk menghindari gejolak yang lebih besar dari masyarakat.
"Kami tidak ingin masyarakat Desa Urung Barat beranggapan bahwa kami telah mengabaikan laporannya, lagi pula kesalahan yang telah dilakukan kepala desa itu memang sudah tidak dapat ditolerir lagi sebab itu kami berharap pada Bagian Tata Pemerintahan untuk segera menonaktifkannya," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun surat pencopotan M. Zali saat ini sudah berada di meja Bupati Karimun untuk ditandatangani, namun sebelum surat itu ditandatanganinya, bupati meminta pernyataan tertulis dari DPRD Karimun.
Sedangkan menurut Pasal 47 ayat 2 Peraturan Daerah No 12 tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa menyebutkan ada enam item kepala desa bisa diberhentikan, pertama, berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru.
Kedua, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama enam bulan berturut-turut. Tiga, tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa. Empat, dinyatakan melanggar sumpah dan janji jabatan. Lima, tidak melaksanakan kewajiban dan terakhir melanggar larangan.
Sedangkan pada ayat 4 menyebutkan usulan pemberhentian disampaikan oleh BPD kepada bupati melalui camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 dari jumlah BPD. (KR-HAM/S023)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
