Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau memasang sebanyak 513 alat perekam pajak sepanjang 2024 dalam mendukung pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah setempat.
Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Salaho di Batam, Sabtu mengatakan, pihaknya menargetkan 925 pemasangan alat perekam pajak pada 2024, tetapi karena kendala teknis di lapangan dan proses pemasangan yang butuh waktu serta pendekatan khusus kepada wajib pajak, sehingga target tersebut tidak tercapai.
“Perjanjian kerja sama (PKS) kita untuk tahun ini harusnya terpasang 925 unit alat perekam pajak, namun tidak tercapai dengan berbagai kendala," ujar Aidil.
Ia menjelaskan, untuk pemasangan alat perekam pajak memerlukan waktu yang cukup panjang, diawali dengan mengirimi surat kepada wajib pajak untuk pemberitahuan rencana pemasangan alat.
Selanjutnya, tim teknis akan turun ke lapangan untuk survei ke lokasi wajib pajak untuk mengecek alat kasir.
"Kita cek dulu alatnya apakah bisa sesuai dengan alat perekam yang akan dipasang. Jadi mesin kasir ini ada juga yang tidak bisa mendukung alat perekam pajak. Sehingga pemasangan harus tertunda, dan menunggu mereka update mesin. Kadang kalau diminta untuk update mesin, mereka mengaku tidak ada biaya, dan berbagai alasan lainnya. Sehingga rencana pemasangan terhambat," kata dia.
Berdasarkan data terdapat sekitar 1.300 wajib pajak, tetapi untuk pemasangan alat perekam pajak baru mencapai setengahnya.
Dengan begitu, pada tahun depan akan kembali dianggarkan dan dilanjutkan untuk pemasangan alat perekam pajak.
"Program ini harus terus berjalan. Karena dampaknya sangat bagus dalam peningkatan PAD. Mereka yang masih manual membayarkan pajak didorong untuk segera menerima pemasangan alat perekam pajak ini," kata dia.
Komentar