
Bantuan Kapal Nelayan tidak Bisa Digunakan

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Bantuan dua unit kapal tangkap untuk nelayan di Desa Dendun Kecamatan Mantang Kabupaten Bintan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau tidak bisa digunakan akibat mengalami kerusakan.
"Kapal itu bantuan tahun 2010 dan tidak layak layar lagi karena rusak," kata Kepala Urusan Desa Dendun, Edi di Desa Dendun, Jumat.
Edi mengatakan, pada 2011 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) kembali memberikan bantuan empat unit kapal tangkap kepada nelayan, hingga saat ini masih bisa digunakan.
"Kalau bantuan 2011 kapalnya cukup bagus dan kami merasa puas," katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepri, Dalmasri Syam yang meninjau langsung bantuan kapal nelayan untuk warga Desa Dendun pada 2011 itu merasa cukup puas karena berbeda dengan kapal bantuan 2010.
"Yang sekarang bantuan tahun 2011. Saya lihat memang kualitas kapalnya cukup bagus dan berbeda jauh dengan yang sebelumnya," kata Dalmasri.
Anggota DPRD daerah pemilihan Bintan-Lingga itu berharap nelayan bisa memanfaatkan bantuan pemerintah itu dengan baik agar bisa meningkatkan perekonomian nelayan.
"Gunakan dengan baik dan kami tetap berkomitmen mengutamakan bantuan untuk nelayan," ujarnya.
Menurut dia, DKP Kepri sebaiknya menambah bantuan kapal dan juga untuk pengembangan industri bagi nelayan.
"Yang paling utama industri nelayan perlu dikembangkan, supaya nelayan tidak bergantung pada tauke ikan," kata Dalmasri.
Dalam masa resesnya itu, Dalmasri juga meninjau perkembangan program pembangunan atau rehab rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Dendun sebagai salah satu program pengentasan kemiskinan.
"Hasilnya cukup bagus dan kami DPRD akan terus memperjuangakan program tersebut," ujarnya. (KR-HKY/S023)
Editor: Dedi
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
