
KSPSI Karimun Protes Larangan Ekspor Granit

Karimun (ANTARA Kepri) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau memprotes larangan ekspor granit sesuai surat Direktur Jenderal Bea Cukai yang menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No 7/2012 tentang Larangan Ekspor Bijih Mineral tanggal 6 Februari 2012.
"Kami memprotes keras surat Dirjen Bea Cukai No S-377/BC/2012 tertanggal 4 Mei 2012 tentang Pelarangan Ekspor Bijih Mineral ke Luar Negeri, khususnya lampiran 3 yang mencantumkan granit sebagai salah satu komoditas tambang yang dilarang untuk diekspor," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Karimun, Hanis Jasni di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Menurut Hanis, dalam lampiran 3 surat Dirjen BC itu disebutkan bahwa komoditas tambang granit yang pekerjaannya masih sederhana (dipotong belum dipoles) dilarang untuk diekspor.
"Jika larangan ekspor granit benar-benar direalisasikan, maka akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat Karimun yang mengandalkan granit sebagai sumber perekonomian," katanya.
Dia mengatakan masyarakat akan terkena dampak dari pelarangan ekspor granit karena akan kehilangan biaya pembangunan berupa dana pengembangan wilayah dan masyarakat (community development) atau dana CD yang pada 2011 mencapai Rp10 miliar.
"Ribuan karyawan sejumlah perusahaan tambang granit di Karimun akan menganggur jika perusahaan tempat mereka bekerja tutup," ucapnya.
Dia juga mengatakan, sektor tambang granit merupakan penunjang utama bagi pendapatan asli daerah Karimun.
Lebih lanjut dikatakannya, batu granit di Karimun seharusnya tidak termasuk dalam kriteria mineral mentah yang dilarang untuk diekspor.
Hal itu dikarenakan sejak tahun 70-an, granit Karimun diekspor berbentuk kerikil (agregate) untuk material bangunan, tidak sama dengan granit dari daerah atau negara lain yang dipoles atau diolah untuk meja, marmar atau keramik baru selanjutnya diekspor.
Granit Karimun, jelas dia, diolah melalui beberapa tahapan pengolahan, pertama dibor, diblasting (peledakan), dimasukkan dalam alat pengolahan 'primary grasser', diolah lagi melalui 'secondary grasser', kemudian di-"screen", diolah lagi dengan "tertiery grasser" dan baru berbentuk kerikil atau agregate siap ekspor.
"Tidak tepat kalau granit Karimun termasuk dalam kategori bijih mineral yang dilarang untuk dieskpor. Granit Karimun memang berbentuk kerikil, bukan dipoles untuk marmar atau keramik seperti granit daerah lain," tegasnya.
Dia juga menilai Permen ESDM No 7/2012 tentang Larangan Ekspor Bijih Mineral sebuah sikap arogansi karena tidak memperhatikan kepentingan masyarakat di daerah.
"Seharusnya ada tenggat waktu yang diberikan sebelum Permen itu diberlakukan, paling tidak selama tiga tahun untuk memberi kesempatan kepada perusahaan tambang menyiapkan 'smelter' dan sarana pengolahan. Pandangan kami, Permen itu telah menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan perusahaan tambang," katanya.
Dia meminta Presiden meninjau posisi Menteri ESDM karena kebijakannya telah menimbulkan gejolak di daerah.
"Buruh memandang Menteri ESDM arogan, terbukti ketika akan menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu yang memaksa buruh turun ke jalan. Sekarang ditambah lagi dengan kebijakan pelarangan ekspor mineral itu," katanya.
Dia mengatakan protes keras tersebut akan ditindaklanjuti dengan menggelar aksi unjuk rasa jika granit Karimun benar-benar tidak dibolehkan untuk diekspor.
"Ribuan buruh akan turun ke jalan menuntut agar granit Karimun tidak termasuk dalam kriteria mineral yang dilarang untuk diekspor," tegasnya. (KR-RDT/B012)
Editor: Biqwanto Situmorang
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
