
KSPSI Batam Dukung Pernyataan Menakertrans Tentang UMK

Batam (ANTARA Kepri) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Batam mendukung pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Semarang beberapa waktu lalu yang menargetkan upah minimum kota mencapai Rp2 juta sebelum 2014.
"Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Namun ia berharap keinginan tersebut diwujudkan dalam program-program di kementerian untuk merealisasikan hal tersebut dan tidak berakhir di 'statement' politis saja," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Batam, Saiful Badri di Batam, Selasa.
Saiful mengatakan, walaupun angka tersebut belum cukup untuk mewujudkan kesejahteraan buruh namun harus tetap didukung.
"Kalau melihat harga kebutuhan pokok yang cenderung terus naik setiap tahun memang belum menjamin kesejahteraan buruh, namun tetap harus didukung," kata Syaiful.
Jika dilihat dari proses pentahapan angka Rp2 juta ini dinilai cukup ideal untuk pekerja di Batam pada 2014 mendatang. Dengan catatan harga kebutuhan pokok masih murah hingga terjangkau oleh pekerja.
Sementara Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau (Kepri), Cahya mengatakan jika itu benar diterapkan akan menjadi masalah yang serius terutama di Batam.
Cahya juga mengatakan kalaupun ada pernyataan seperti itu, Apindo menilai Menakertrans terlalu jauh ambil sikap.
"UMK merupakan urusan 'bipartit' dan harus dimusyawarahkan antara pengusaha-pekerja, sementara pemerintah hanya sebagai mediator. Pernyataan tersebut sudah terlalu jauh," kata dia.
Ia mengatakan saat ini di Indonesia, masih ada 50 persen lebih daerah yang UMK-nya di bawah Rp1 juta dan pernyataan tersebut sangat berbahaya kalau dijadikan janji pemerintahan.
"Jika tiba-tiba mau dijadikan Rp2 juta dalam dua tahun ke depan, apakah pemerintah yakin bisa dijalankan dalam jangka waktu hanya dua tahun? Pertumbuhan ekonomi Indonesia saja susah untuk mencapai 10 persen, kecuali pertumbuhan ekonomi kita di atas 50 persen per tahun," kata Cahya. (KR-LNO/N005)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
