Pemprov Kepri berlakukan diskon PKB & BBNKB usai penerapan opsen pajak

id Kepri,batam ,pajak ,daerah ,kendaraan ,Bapenda ,diskon ,opsen

Pemprov Kepri berlakukan diskon PKB & BBNKB usai penerapan opsen pajak

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berlakukan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) 13,94 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 39,75 persen, usai penerapan opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam, Senin mengatakan pemberian diskon itu dilaksanakan selama enam bulan pada Januari-Juni 2025, yang diharapkan untuk mengurangi beban masyarakat.

“Hari ini pak gubernur telah memberikan keputusan gubernur tentang pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Walaupun ada kenaikan opsen di kabupaten/kota, namun khusus di Kepri tidak ada kenaikan pajak. Artinya pajak yang akan dibayarkan itu sama dengan pajak lama di 2024,” kata dia.

Berdasarkan Undang undang (UU) HKPD nomor 1 tahun 2022, menerapkan penyesuaian beban tambahan pada tarif pajak sebesar 66 persen.

Ia menjelaskan pada tahun 2024 lalu pemerintah daerah sudah menurunkan tarif pajak dari 1,5 persen menjadi 1,05 persen.

Baca juga: Pelni lepas KM Logistik Nusantara 4 atasi disparitas harga di wilayah 3TP di Kepri

“Untuk kendaraan baru ini dapat intervensi sebesar 39 persen diskonnya dari pengenaan pajak. UU itu tetap berjalan, tapi pemprov memberikan diskon 39 persen itu. Hal ini berlaku 6 bulan ini, kita evaluasi nantinya. Jangan sampai nanti pemda sudah beri diskon, tapi di sisi lain pihak dealer masih pakai tarif sebelum diskon,” kata dia.

Diky mengatakan pihaknya juga segera melakukan koordinasi ke pedagang (dealer) kendaraan yang ada di Kepri, guna menyampaikan kebijakan Gubernur Kepri terkait pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.

“Kami akan koordinasikan ke dealer, nanti kita sesuaikan dari harga mereka dan diskon pemda. Setelah enam bulan nanti kami evaluasi tentunya,” ujar Diky.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau menyebutkan penerapan opsen atau tambahan pajak sebesar 66 persen dari nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) memiliki potensi meningkatkan penerimaan asli daerah (PAD) mencapai Rp150 miliar.

Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo di Batam, Jumat mengatakan selain berlaku untuk nilai pajak PKB, opsen pajak juga ditujukan untuk pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Ia menyampaikan hal tersebut sesuai dengan undang-undang (UU) tentang keuangan antar pusat dan daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2020.

“Undang-undang ini memberikan amanat untuk pembayaran dan pembagian secara langsung. Jadi pada saat seseorang membayar pajak kendaraan bermotor di samsat provinsi, maka pada saat dia mau bayar itulah langsung terbagi. Mana yg hak provinsi, mana yang hak kabupaten/kota. Dengan pola pembagian, 66 persen menjadi hak kabupaten/kota asal dimana kendaraan itu terdaftar. Dan 34 persen itu untuk provinsi. Tidak menunggu dana bagi hasil lagi,” kata Aidil.

Baca juga: 656 siswa SDN 010 Bengkong Kota Batam terima uji coba MBG hari ini

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE