Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri capai Rp596 miliar pada 2024

id Kepri,batam ,bapenda,realisasi,pajak ,PKB ,kendaraan ,2024,bapenda kepri,pajak kendaraan bermotor

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri capai Rp596 miliar pada 2024

Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Bapenda Kepri, (6/1/2025) (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau mencatat realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sepanjang tahun 2024 mencapai Rp596 miliar atau 110 persen dari target Rp537 miliar.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam, Senin, mengatakan sementara untuk realisasi penerimaan Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar Rp522 miliar atau 109 persen dari target Rp476 miliar di tahun yang sama.

“Dua sektor pajak ini menjadi penerimaan yang tinggi di Kepri, dengan realisasi melebihi 100 persen,” kata Diky.

Ia menyampaikan pihaknya juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 5 Agustus sampai 16 November 2024 untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, lalu pembebasan sanksi administrasi PKB, serta pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan.

Bapenda juga melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Baca juga: Pemprov Kepri berlakukan diskon PKB & BBNKB usai penerapan opsen pajak

Ia melanjutkan untuk pendapatan daerah tahun 2025 juga diprediksi mengalami penurunan dibanding 2024, yaitu dari Rp4,2 triliun menjadi Rp3,9 triliun.

“Kenapa menurun, karena dana bagi hasil pada 5 Januari 2025 sudah dibayarkan langsung ke kabupaten/kota se-Kepri,” kata Diky.

Meski begitu, lanjut dia, pada 2025 juga ada target baru dari opsen pajak, alat berat dan mineral batu bukan logam. Namun, ia belum dapat memerinci target pendapatan yang ditetapkan dari sektor tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berlakukan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) 13,94 persen dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 39,75 persen, usai penerapan opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Batam, Senin mengatakan pemberian diskon itu dilaksanakan selama enam bulan pada Januari-Juni 2025, yang diharapkan untuk mengurangi beban masyarakat.

“Hari ini pak gubernur telah memberikan keputusan gubernur tentang pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Walaupun ada kenaikan opsen di kabupaten/kota, namun khusus di Kepri tidak ada kenaikan pajak. Artinya pajak yang akan dibayarkan itu sama dengan pajak lama di 2024,” kata dia.

Baca juga: Realisasi pajak daerah Kepri 2024 capai Rp1,2 triliun

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE