Tanjungpinang (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat realisasi pajak daerah di wilayah itu pada tahun 2024 mencapai Rp1,2 triliun atau 102 persen dari target Rp1 triliun.
"Pendapatan pajak tersebut, terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, rokok, dan alat berat," kata Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya di Tanjungpinang, Jumat.
Menurut Dicky salah satu pemicu kenaikan pajak daerah Kepri tahun 2024 ialah adanya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, dan bea balik nama kendaraan.
Baca juga: Cuaca Kepri diprakirakan hujan ringan di pagi dan siang hari
Sementara untuk pendapatan daerah, pihaknya mencatat realisasi Rp3,9 triliun, atau di bawah target sebesar Rp4,2 triliun.
Dicky menyebut tidak tercapainya target itu dipicu berkurangnya dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat imbas APBN yang mengalami defisit.
Ia melanjutkan untuk pendapatan daerah tahun 2025 juga diprediksi mengalami penurunan dibanding 2024, yaitu dari Rp4,2 triliun menjadi Rp3,9 triliun.
“Kenapa menurun, karena dana bagi hasil pada 5 Januari 2025 sudah dibayarkan langsung ke kabupaten/kota se-Kepri,” ucapnya.
Meski begitu, lanjut dia, pada 2025 juga ada target baru dari opsen pajak, alat berat dan minerba batu bukan logam. Namun, ia belum dapat memerinci target pendapatan yang ditetapkan dari sektor tersebut.
Baca juga:
Opsen pajak PKB di Batam bisa naikan PAD Rp150 M
BP2D Kepri: Perlu evaluasi cegah pengusiran nelayan terulang
Komentar