Aturan pengurangan poin lalu lintas perlu penguatan SDM Polantas

id Aturan pengurangan poin ,Korlantas Polri ,Pengamat kebijakan publik ,Trubus Rahardiansyah

Aturan pengurangan poin lalu lintas perlu penguatan SDM Polantas

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Dr. Trubus Rahardiansyah. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Doktor Trubus Rahardiansyah memandang perlu ada penguatan sumber daya manusia (SDM) polisi lalu lintas (polantas) dalam penerapan aturan merit system point lalu lintas.

Trubus ketika dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa penerapan aturan pengurangan poin bagi yang melanggar lalu lintas itu memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

"Ada celahnya. Kalau poinnya tinggal mau sedikit, nanti di situ bisa ditekan ‘damai-damai’. Bisa digunakan untuk memaksa pengendara untuk membayar sekian rupiah," ucapnya.

Selain itu, menurut dia, masyarakat memiliki cara-cara untuk mengakali aturan yang ada sehingga berpotensi untuk dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa perlu ada penguatan dan pembenahan dari sisi SDM dalam praktik penerapan aturan tersebut.

Lebih lanjut Trubus memandang perlu juga adanya pengawasan dari masyarakat pada pelaksanaan aturan tersebut di lapangan.

"Sebenarnya belum ada ruang aduan, aduan yang ditindaklanjuti secara praktis," ucapnya.

Apabila diberikan ruang aduan, kata dia, masyarakat dapat mengawasi dan mengadukan apabila ada hal-hal yang tidak lumrah dalam penerapan aturan tersebut oleh personel polantas di lapangan.


Diketahui bahwa Korlantas Polri mulai menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan bahwa sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).

"Ini nantinya akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," katanya.

Irjen Pol. Aan menjelaskan bahwa seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin.

Jika melakukan pelanggaran sedang, kata dia, akan dikurangi tiga poin. Apabila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima poin.

"Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya," kata Kakorlantas Polri menjelaskan.

Jika poin habis dalam periode 1 tahun, lanjut dia, akan dilakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.

"Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya," kata dia.

Poin tersebut, lanjut dia, akan diintegrasikan dalam penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengamat: Perlu ada penguatan SDM dalam aturan poin lalu lintas

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE