Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mendeportasi 20 Warga Negara Asing (WNA) ke negara asal, sepanjang 2025, akibat melanggar aturan keimigrasian di tanah air.
"Ada sekitar 20 WNA yang kita deportasi selama tahun 2025, kebanyakan warga Tiongkok, dan sebagian dari Malaysia serta Singapura," kata Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba di kantornya, Rabu.
Ben Yuda menjelaskan khusus warga Tiongkok dipulangkan ke negara asal, karena masalah penyalahgunaan izin tinggal. Mereka kedapatan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) untuk bekerja di subkontraktor PT. Bintan Alumina Indonesia (PT. BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Baca juga: Polresta Barelang bangun budaya tertib bagi pemotor
"Ada sekitar 16 warga Tiongkok yang dideportasi per Oktober 2025 melalui Jakarta. Mereka ini terjaring operasi Wira Waspada Orang Asing serentak se-Indonesia tahun ini," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, ada pula beberapa WNA dari Malaysia dan Singapura yang dideportasi setelah menjalani proses hukum atau sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Ben Yuda menegaskan para WNA yang dideportasi itu dicekal kembali masuk Indonesia, khususnya Kepri selama sepuluh tahun.
"Undang-Undang terbaru dicekal sepuluh tahun tak boleh masuk Indonesia. Kalau dulu, cuma enam bulan," kata dia.
Baca juga: Polres Karimun cek alat SAR guna pastikan kesiapsiagaan atasi bencana
Ben Yuda menambahkan petugas Imigrasi Tanjungpinang secara intensif mengawasi WNA di wilayah kerja mereka yang tersebar di Pulau Bintan, meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Dengan geografis wilayah yang relatif kecil ini, tidak menghambat Imigrasi dalam melakukan pengawasan orang asing.
Menurut Ben Yuda, satu-satuya perusahaan di Pulau Bintan yang mempekerjakan orang asing adalah PT. BAI, dengan total pekerja mencapai 1.500 orang, termasuk di dalam pekerja asing subkontraktor.
"Hasil pengawasan kita sejauh ini, mereka bekerja secara legal/resmi, sebagai pemegang izin tinggal terbatas untuk keperluan bekerja dan kunjungan," sebutnya.
Imigrasi turut mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan keberadaan orang asing yang mencurigakan, misalnya berkaitan dugaan pelanggaran izin tinggal terbatas atau pun melebihi batas waktu izin tinggal.
Baca juga: KKP sebut ekonomi biru jadi potensi Kepri tumbuh di sektor perikanan
Kalau ada laporan, Imigrasi Tanjungpinang akan turun ke lapangan mengecek kebenaran informasi itu, contohnya dengan datang langsung di perusahaan tempat WNA bekerja atau tinggal.
"Kalau terbukti melanggar, pasti ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata dia.
Ben Yuda menambahkan izin tinggal terbatas atau ITAS adalah izin yang diberikan kepada WNA untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas.
Izin ini diberikan berdasarkan berbagai alasan, seperti bekerja, menempuh pendidikan, atau menikah dengan WNI.
"Durasi izin tinggal terbatas bisa setahun atau lima tahun. Boleh diperpanjang, maksimal empat kali," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
Baca juga:
Hari ini cuaca Kepri diprakirakan berawan dan berpotensi hujan
Kedai kopi jadi penggerak utama ekonomi Kota Tanjungpinang

Komentar