BKHIT Kepri selaraskan aturan karantina dengan instansi di Natuna

id Balai Karantina,Kepri,Natuna,perbatasan,Hewan

BKHIT Kepri selaraskan aturan karantina dengan instansi di Natuna

Kegiatan Harmonisasi Peraturan Karantina di Wilayah Perbatasan, di Natuna, Kepri pada Selasa (11/11/2025). ANTARA/Muhamad Nurman

Natuna (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau menyelaraskan aturan karantina dengan instansi di perbatasan yakni Kabupaten Natuna untuk melindungi sumber daya hayati dari ancaman hama, penyakit, dan kerugian terhadap ekosistem serta perekonomian nasional.

Katimja Karantina Tumbuhan BKHIT Kepri, Holland Tambunan, di Natuna, Selasa, mengatakan penyelarasan tersebut dilakukan melalui pertemuan bersama instansi yang bergerak di bidang hewan, perikanan, dan tumbuhan, serta para pelaku usaha yang berkecimpung di sektor terkait, baik produk segar maupun olahan.

Pertemuan yang digelar di Kecamatan Bunguran Timur itu mengusung tema Harmonisasi Peraturan Karantina di Wilayah Perbatasan. Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni perwakilan BKHIT Kepri, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) Natuna, serta Dinas Perikanan (Diskan) Natuna.

Baca juga: BMKG prakirakan cuaca Kepri hari ini berawan

Kegiatan itu merupakan langkah BKHIT untuk mencegah terjadinya tumpang tindih aturan, yang dapat menghambat kinerja dari masing-masing instansi.

“Harmonisasi ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dan pemangku kepentingan, mengingat Kepulauan Riau merupakan wilayah strategis dengan tingkat mobilitas komoditas ekspor dan domestik yang cukup tinggi,” ujar Holland Tambunan.

Sementara itu, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna BKHIT Kepri, Iwan Setiawan, menjelaskan lembaganya menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca juga: BPBD Natuna sosialisasi penanggulangan bencana di pulau penyangga

Undang-undang tersebut memberikan mandat yang lebih luas kepada instansi karantina, yakni tidak hanya untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit, tetapi juga memastikan keamanan pangan dari komoditas yang keluar dan masuk wilayah Indonesia.

Iwan menegaskan, pengawasan yang dilakukan BKHIT bukan bertujuan menghambat aktivitas usaha, melainkan untuk menjaga agar komoditas yang diperdagangkan bebas dari hama dan penyakit berbahaya.

“Kami adalah mitra yang menjamin produk tetap aman dan bebas penyakit, sekaligus melindungi sumber daya hayati Indonesia,” katanya.

Baca juga:
Polres Anambas ungkap peredaran narkoba libatkan Camat

Polres Lingga tertibkan truk lori bawa BBM guna antisipasi tumpah ke jalan

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE