KPK geledah 3 lokasi di Lampung soal kasus Ardito Wijaya

id Ardito Wijaya,Kasus Gratifikasi Lampung Tengah,Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK geledah 3 lokasi di Lampung soal kasus Ardito Wijaya

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Ardito Wijaya tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 tersebut menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dalam OTT kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan total aliran uang yang diterima sekitar Rp5,75 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, terkait penyidikan kasus yang melibatkan Ardito Wijaya saat menjabat bupati daerah tersebut.

“Hari ini (Selasa, 16/12), penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan di tiga titik, yaitu Kantor Bupati Lampung Tengah, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, serta rumah dinas Bupati Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan KPK melakukan penggeledahan tersebut untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.

“Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya. Terlebih dalam kegiatan tertangkap tangan tersebut, ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee (biaya komitmen, red.) proyek sekitar 15-20 persen yang dipatok oleh Bupati atas sejumlah proyek di SKPD (satuan kerja perangkat daerah) Lampung Tengah,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK geledah tiga lokasi di Lampung Tengah terkait kasus Ardito Wijaya

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE