
Bappeda: Perlu Kesamaan Visi Pemanfaatan Ruang Karimun

Karimun (ANTARA Kepri) - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Karimun, TS Arief Fadillah mengatakan perlu kesamaan visi para pemangku kepentingan dalam pemanfaatan ruang daerah, baik di darat maupun laut.
"Harmonisasi dan keterpaduan visi seluruh pemangku kepentingan sangat penting agar pemanfaatan ruang selaras dengan pembangunan yang diatur dalam UU No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang," katanya di sela-sela pelatihan "Peningkatan Kapasitas Aparatur Penataan Ruang Daerah" di Hotel Aston, Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Arief Fadillah mengatakan, kesamaan visi dalam pemanfaatan ruang satu keharusan mengingat banyaknya regulasi yang berlaku pada seluruh satuan kerja perangkat daerah.
Pembangunan yang cukup pesat di Karimun, menurut dia, telah menimbulkan perubahan tatanan kehidupan sosial yang kompleks.
"Dulu ruang terbuka hijau masih sangat luas, sekarang sudah banyak yang menjadi pemukiman penduduk. Inilah yang harus ditata kembali karena UU mengisyaratkan masalah kelestarian lingkungan hidup harus dijamin sebagai penopang pembangunan," tuturnya.
Menurut dia, keterlambatan pembahasan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karimun, juga dikarenakan masalah padu serasi luas hutan lindung.
Karimun sebagai daerah kepulauan berbeda kondisi alamnya dengan daratan sehingga sulit memenuhi luas minimal hutan lindung sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Saat ini, kata dia, Ranperda RTRW masih dalam pembahasan oleh Pansus DPRD Karimun.
"Kami berharap setelah perda itu disahkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan dalam pemanfaatan ruang," katanya.
Dia juga berharap peserta pelatihan yang merupakan anggota Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (FKPRD) dapat meningkatkan kapasitas dan pengetahuan dalam menafsirkan peraturan yang mengatur tentang tata ruang wilayah.
"BKPRD yang terdiri atas para pemanfaat ruang harus mampu mengaplikasikan undang-undang agar pembangunan tidak melanggar RTRW nasional," katanya.
BKPRD, kata dia, merupakan lembaga yang memiliki sekretariat dan kelompok kerja (pokja), yaitu Pokja Perencanaan Tata Ruang dan Pokja Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang.
"Dua pokja itu harus bersinergi dalam menata dan memanfaatkan ruang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Karimun Hazmi Yuliansyah mengakui masalah penataan ruang di laut cukup kompleks.
Sebagian wilayah perairan menjadi area penambangan, dan di sisi lain harus memperhatikan zona tangkap ikan nelayan tradisional.
"Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta kami untuk membuat perda tentang zonasi laut. Namun kendalanya adalah ketentuan dalam membuat zonasi laut itu sulit diterapkan jika dikaitkan dengan kondisi geografis perairan Karimun," ucapnya.
Seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum Karimun mengatakan, masalah pemanfaatan ruang untuk penangkaran sarang walet di tengah kota juga menjadi persoalan karena banyak bangunan yang memiliki dua fungsi.
"Banyak bangunan yang di atasnya menjadi penangkaran burung walet, sedangkan di bawahnya sebagai tempat tinggal. Keberadaan penangkaran walet memang memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah, namun dari aspek pemanfaatan ruang jelas mengganggu kenyamanan warga. Inilah yang harus dicarikan solusinya," katanya. (KR-RDT/A013)
Editor: A Jo Seng Bie
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
