Logo Header Antaranews Kepri

Lima Faktor Penyebab Konflik di Lokasi Penambangan

Selasa, 29 Mei 2012 00:19 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Konflik di lokasi penambangan yang kerap terjadi di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, karena lima faktor.

Kelima faktor itu adalah faktor ekonomi, jalur pelayaran kapal tongkang yang salah, sengketa lahan, penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan dan perspektif negatif masyarakat terhadap aktivitas penambangan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Pertambangan Dinas Pertambangan Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi Tanjungpinang, Zul Hidayat, saat menjadi narasumber dalam seminar "Mencari Formulasi Pengelolaan Konflik Sosial Akibat Pertambangan di Pulau Bintan" yang digelar Forum Sangsaka Kepulauan Riau, Senin (28/5).

"Yang paling sering terjadi itu konflik antara warga dengan pengusaha bauksit, yang disebabkan faktor ekonomi. Keterlambatan pembayaran kompensasi kepada warga yang berhak menerimanya menimbulkan konflik, karena perusahaan dilarang beroperasi sebelum membayar kompensasi tersebut," kata Zul Hidayat di hadapan sekitar 140 orang peserta seminar di salah satu hotel di Tanjungpinang.

Jalur pelayaran kapal tongkang yang membawa bauksit yang mengganggu aktivitas nelayan di sekitar perairan Senggarang dan Kampung Bulang juga menimbulkan konflik. Seharusnya, instansi yang berwenang tidak memberikan izin pelayaran yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan nelayan.

"Konflik terjadi jika pengusaha tidak memenuhi tuntutan nelayan," ujarnya.

Menurut dia, pihak yang berhak menerima kompensasi akibat bauksit dan nilainya diatur dalam UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam peraturan itu tidak dikenal "uang debu dan uang suara", melainkan dana untuk pemberdayaan masyarakat.

"Tanjungpinang juga memiliki peraturan wali kota yang mengatur dana kompensasi untuk masyarakat dan lainnya sebesar Rp5.000/ton. Dana itu masuk ke rekening bersama, tetapi masyarakat lebih suka mendapatkan uang tunai," ujarnya.

Seminar yang digelar mahasiswa Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji yang tergabung dalam Forum Sangsaka juga menghadirkan Wakil Sekretaris Pengusaha Bauksit dan Biji Besi Indonesia Alias Wello, Ketua Fraksi Demokrat Tanjungpinang Maskur Tillawahyu dan Sekretaris Prodi Sosiologi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Tanjungpinang, Riyanto.

Alias Wello mengemukakan, permasalahan konflik di lokasi penambangan sering terjadi, dan sulit diselesaikan karena melibatkan berbagai kepentingan.

"Kalau pengusaha melaksanakan ketentuan yang berlaku, maka konflik dapat dihindari. Tetapi kenyataannya sekarang banyak sekali pengusaha yang melakukan penambangan tanpa melaksanakan kewajibannya, seperti membayar kompensasi tepat waktu dan menghijaukan kembali lahan yang telah ditambang," katanya.

Sementara itu Maskur mengatakan, semua elemen yang terlibat dalam dunia pertambangan bertanggung jawab untuk menjaga jangan sampai terjadi konflik sosial akibat pertambangan. Adapun pihak yang terkait dengan dunia pertambangan itu adalah pemerintah, termasuk pemerintah daerah, legislatif dan pengusaha.

DPRD Tanjungpinang terus melakukan kontrol terhadap aktivitas penambangan di Kota Tanjungpinang. Salah satu bentuk langkah nyata adalah dengan pembentukan Pansus Pertambangan DPRD Tanjungpinang.

"Rekomendasi yang dikeluarkan dalam Pansus tersebut adalah meminta kepada Wali Kota Tanjungpinang untuk menertibkan seluruh perizinan pertambangan di Tanjungpinang," kata Maskur yang menjadi penggagas Pansus tersebut.

Bentuk penertiban izin sebagai mana yang dimaksud oleh Maskur itu adalah Wali Kota Tanjungpinang harus mengontrol dan mengawasi secara ketat aktivitas pertambangan. Bila ada yang keluar dari aturan, misalnya melakukan pencemaran lingkungan, maka Wali Kota pun harus tegas untuk mencabut izin tersebut.

Kontribusi dunia pertambangan terhadap PAD Kota Tanjungpinang juga, menurut Maskur masih terbilang kecil. "Dana transfer pusat untuk pertambangan hanya sekitar Rp15,3 miliar saja. Sementara dana sumbangan pihak ketiga yang masuk ke PAD hanya sekitar satu sampai dua miliar saja," kata Maskur. (KR-NP/H-KWR)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026