Logo Header Antaranews Kepri

Bapedalda Batam Kembali Tertibkan Tambang Pasir Ilegal

Selasa, 29 Mei 2012 21:12 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam, Kepulauan Riau kembali menertibkan tambang pasir darat ilegal yang berada kawasan Pulau Rempang Kecamatan Galang.

"Di sana ada sekitar lima titik tambang dengan luas skitar 21 hektare yang kami tertibkan. Karena sejak 2010 lalu, telah terbit Peraturan Wali Kota Batam yang melarang tambang pasir darat karena sangat merusak lingkungan," kata Kepala Bapedal Kota Batam, Dendi P Purnomo di Batam, Selasa.

Dendi mengatakan, dari kelima tambang tersebut setiap hari dihasilkan rata-rata 80 truk pasir kapasitas lima kubik yang disetor untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Batam.

"Tambang tersebut sudah berlangsung sejak 2011, dan sudah sangat merusak lingkungan," kata dia.

Ia mengatakan, peraturan wali kota tersebut dikeluarkan setelah pada sejumlah wilayah di Batam terjadi kerusakan yang luar biasa akibat penambangan pasir darat yang dilakukan terus menerus dan dengan jumlah besar.

"Sejak peraturan tersebut keluar, sudah beberapa kali kami melakukan penertiban di pulau utama Batam dan pulau sekitar termasuk di Rempang," kata Dendi.

Kepala Bapedalda mengatakan saat ini untuk pembangunan di Batam hanya boleh menggunakan pasir yang didatangkan dari tiga daerah lain di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yaitu Bintan, Karimun, dan Lingga.

"Ada sekitar lima suplayer yang memasok pasir ke Batam. Tetapi sedang tersendat karena mereka harus bersaing harga dengan para penambang pasir ilegal yang harganya lebih murah. Makanya kami kembali melakukan penertiban," kata dia.

Dendi mengatakan selain melakukan penertiban di Rempang, beberapa hari lalu pihaknya juga sudah mengamankan para pelaku lainnya yang beroperasi kembali di Kawasan Batubesar, Nongsa.

"Dari dua tempat kawasan Nongsa, kami menyita enam mesin penyedot pasir. Sementara ada empat lokasi lain yang sudah kita bongkar. Jadi totalnya kemarin itu ada sepuluh lokasi," kata Dendi.

Bapedalda, kata dia, tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penambangan yang kami amankan.

"Gelar perkara sudah masuk tahap satu di kejaksaan. Nanti kalau unsur-unsurnya terpenuhi semua kami akan tetapkan tersangka," kata dia.(KR-LNO/Z003)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026