Logo Header Antaranews Kepri

Pemkab Karimun Diminta Evaluasi BBM Bersubsidi

Sabtu, 9 Juni 2012 22:43 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Lembaga Swadaya Masyarakat Kiprah meminta Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mengevaluasi struktur kelembagaan Tim Monitoring dan Evaluasi Distribusi BBM Bersubsidi karena belum melembaga sampai tingkat kelurahan dan desa.

"Evaluasi harus dilakukan karena kelembagaan Tim Monitoring dan Evaluasi Distribusi BBM Bersubsidi masih lemah di tingkat kelurahan dan desa," kata Ketua LSM Kiprah Jhon Syahputra di Tanjung Balai Karimun, Sabtu.

Jhon Syahputra mengatakan banyak aparat kelurahan dan desa, termasuk lurah atau kepala desanya tidak mengetahui keberadaan pangkalan dan pengecer di desa atau kelurahannya, termasuk juga kuota minyak tanah dan jumlah keluarga yang menerimanya.

Akibatnya, kata dia, pengawasan penyaluran minyak tanah bersubsidi tidak optimal, bahkan aparat desa dan kelurahan tidak dapat melakukan langkah-langkah antisipasi jika persediaan minyak tanah mulai habis.

"Ada kesan kelembagaan Tim Monitoring itu hanya ada di tingkat kabupaten atau kecamatan saja. Lurah dan kepala desa seharusnya terlibat dalam pengawasan sehingga distribusi minyak tanah tetap lancar," ucapnya.

Menurut dia, evaluasi struktur kelembagaan Tim Monitoring BBM Bersubsidi harus dilakukan agar anggaran yang dikucurkan untuk kegiatan pengawasan BBM bersubsidi tidak terbuang percuma.

"Setiap tahun dana pengawasan kelancaran BBM bersubsidi dianggarkan melalui APBD. Sementara, pendistribusian BBM bersubsidi mengalami kendala bahkan langka secara berulang-ulang. Kami khawatir anggaran habis tapi Tim Monitoring tidak bekerja. Ini termasuk perilaku korup dengan cara menghabiskan uang rakyat tapi tidak melaksanakan tugas pelayanan publik dengan baik," tuturnya.

Jhon mengatakan, masih adanya kelurahan dan desa yang tidak mengetahui peta penyaluran minyak tanah subsidi di wilayahnya juga menunjukkan bahwa perusahaan yang ditunjuk sebagai agen tidak berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan desa.

"Perusahaan yang ditunjuk sebagai agen harusnya berkoordinasi dan melaporkan jumlah pangkalan dan kuota minyak tanah kepada kelurahan dan desa sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran. Setahu kami, penunjukan pangkalan minyak tanah harus melalui rekomendasi dari pemerintah daerah yang harus diketahui pula oleh pihak kelurahan dan desa," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, lemahnya kelembagaan Tim Monitoring BBM Bersubsidi juga berdampak pada kepatuhan pangkalan dalam menyalurkan minyak tanah bersubsidi serta lemahnya pengawasan terhadap praktik pengoplosan dan penyimpangan.

"Masih ada pangkalan dan pengecer yang menjual minyak tanah melebihi harga eceran tertinggi, meskipun hanya Rp500. Selain itu, praktik pengoplosan minyak tanah dengan solar juga masih terjadi yang kemudian dijual untuk kebutuhan industri," ucapnya.

Menurut dia, peranan Tim Monitoring sangat penting karena juga berkewenangan mencabut izin pangkalan minyak tanah "nakal".

"Seharusnya bukan Pertamina yang turun ke lapangan dan menjatuhkan sanksi, tetapi tim monitoring karena memang dibentuk dan diberi dana operasional untuk melakukan pengawasan," tuturnya.

Dikatakannya, kasus pemberian sanksi pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina kepada agen minyak tanah PT Cahaya Ampera Karimun adalah contoh tidak bekerjanya tim monitoring yang dibentuk tersebut.

"Dampak dari pemutusan kontrak dari Pertamina kepada Cahaya Ampera cukup besar terhadap kelancaran minak tanah subsidi, dan itu terbukti dengan terjadinya kelangkaan di beberapa daerah terutama di pulau-pulau," demikian Jhon Syahputra. (KR-RDT/N001)


Editor: Nanang Sunarto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026