Batam (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Kota Batam, Kepulauan Riau memusnahkan obat dan bahan habis pakai (OBHP) yang rusak dan kadaluwarsa pada 2022 dan 2023.
Direktur RSUD Embung Fatimah Kota Batam, R.R Sri Widjayanti Suryandari di Batam, Sabtu, mengatakan sebanyak 138 item obat yang rusak berat atau kadaluwarsa dan barang habis pakai dimusnahkan.
Ia menyebutkan, total harga barang tersebut Rp511,9 juta dari pengadaan mulai 2018 hingga 2022.
“Asal pengadaan obat tersebut dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kota Batam, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam dan sebagiannya dari hibah,” kata Sri.
Selain itu, untuk barang habis pakai terdiri dari 11 item yang diadakan sejak 2019 hingga 2021.
“Sebanyak 11 item yang diadakan melalui BLUD Kota Batam tersebut memiliki total harga Rp24 juta,” ujar dia.
Pemusnahan itu dilakukan di PT Desa Air Cargo, KPLI Kabil, Nongsa dengan dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Daerah Kota Batam, Satuan Pengawasan Internal (SPI) RSUD Embung Fatimah, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) RSUD Embung Fatimah Kota Batam, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan bahwa pemerintah kota berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memudahkan warga mengakses pelayanan kesehatan.
Upaya peningkatan pelayanan kesehatan antara lain dilakukan dengan memperbaiki kualitas pelayanan rumah sakit serta memperkuat peran puskesmas dan posyandu.
Komentar