Bos Diduga Perusuh Batam Serahkan Diri

id Bos,pemimpin, Perusuh,bentrok,hotel,planet,holiday, Batam, Serahkan, Diri,polisi,buron,tersangka,saksi

Batam (ANTARA Kepri) - TF, pemimpin kelompok yang diduga melakukan penyerangan di Planet Holiday Hotel Batam, menyerahkan diri ke Polresta Batam Rempang Galang, Senin sore.

Kedatangan TF di Polresta Barelang sekitar pukul 16.45 WIB didampingi para pengurus Ikatan Keluarga Besar Sumatra Utara.

Sekitar pukul 17.15 WIB, TF keluar dari ruangan tersebut dengan pengawalan ketat menuju Ruang Unit IV Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) di lantai satu dan menjalani pemeriksaan secara tertutup.

Pengacara TF, NiKo Nixon Situmorang mengatakan kiennya sengaja menyerahkan diri ke polisi untuk menyelesaikan semua permasalahan yang ada.

"Ini itikad baik dari TF. Ia ingin menyelesaikan semua permasalahan dan mengklarifikasi pemberitaan yang cenderung telah melenceng," kata dia.

Ia mengatakan, sebelum menyerahkan diri ke polisi, TF bertemu dengan pengurus Ikabsu di sebuah tempat di Batam Centre.

"Ikabsu yang memfasilitasi penyerahan diri ini," kata dia.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Yos Guntur mengatakan saat ini status TF masih sebagai saksi, meskipun sebelumnya Polda Kepulauan Riau menyatakan TF sebagai tersangka dan berstatus DPO.

"TF saat ini masih berstatus sebagai saksi. Bila dalam pemeriksaan ada bukti-bukti yang kuat, ia bisa dijadikan tersangka," kata dia.

Ia enggan berkomentar saat ditanya tentang keterangan polisi sebelumnya yang menyatakan dia sebagai tersangka.

Hartono sebelumnya mengatakan, TF termasuk dalam 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan yang mengakibatkan satu orang meninggal dan belasan lain mengalami luka tersebut.

"Sepuluh tersangka lainnya, telah berada di Polresta Batam Rempang Galang (Barelang), hanya TF saja yang buron," kata Hartono.

Kerusuhan di Planet Holiday Batam pada Senin (18/6) lalu mengakibatkan seorang meninggal dan belasan orang mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. (KR-LNO/H-KWR)

Editor: Rusdianto

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE