Logo Header Antaranews Kepri

Dishub Batam Usulkan Pembatasan Tahun Kendaraan

Selasa, 3 Juli 2012 19:08 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Kepulauan Riau, Zulhendri mengatakan telah mengajukan permohonan pembatasan usia kendaraan pada Kementerian Perhubungan untuk mengurangi kecelakaan jalan raya.

"Kami bersama seluruh Kepala Dinas Perhubungan se-Indonesia telah mengajukanpermohonan pembatasan itu. Tujuannya sama, untuk mengurangi angka kecelakaan," kata dia di Batam, Selasa.

Ia mengatakan pembatasan diajukan terutama untuk kendaraan angkutan umum karena banyak yang tua dan perlu peremajaan agar nyaman dan tidak membahayakan.

"Tidak adanya pembatasan tahun untuk armada angkutan, membuat dinas perhubungan di seluruh wilayah Indonesia gelisah. Karena hal ini yang kerap memincu dan meningkatnya kecelakaan lalu lintas," kata dia.

Selama ini, kata dia, Dinas Perhubungan (Dishub) belum diberi kewenangan untuk membatasi tahun produksi kendaraan angkutan umum.raya.

"Selama ini kami hanya melakukan pengecekan secara berkala. Jika kondisi fisik bagus, tahun berapa pun keluarannya tetap boleh jalan," kata Zulhendri.

Zulhendri mengatakan, selain kendaraan umum Dishub juga mengajukan pembatasan usia kendaraan berat seperti trailer.

Wakil Wali Kota Batam, Rudi sebelumnya meminta Dishub setempat lebih selektif memberikan izin jalan bagi trailer karena sudah banyak yang tua sehingga perlu diremajakan.

"Trailer sudah banyak yang tua dan harus diremajakan oleh pemiliknya. Sering juga yang macet di tengan jalan dan mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas," kata dia.

Ia mengatakan, Dishub harus lebih selektif setiap kali memberikan perpanjangan izin jalan bagi seluruh trailer yang beroperasi di Batam..

"Sebelum ada peremajaan, maka Dishub harus selektif memberikan izin sehingga meminimalisir kecelakaan jalan raya," kata dia.

Rudi meminta, agar Dishub tidak berspekulasi dengan memberikan izin jalan bagi trailer yang sudah tua sehingga akan mengganggu pengguna jalan lain. (KR-LNO/A013)

Editor: Rusdianto



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026