Tim gabungan tertibkan 155 reklame di Batam

id Kepri,batam ,reklame,DPMPTSP,penertiban

Tim gabungan tertibkan 155 reklame di Batam

Tim gabungan Pemkot Batam mulai lakukan tertibkan reklame (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau, sudah menertibkan 155 reklame di ruang terbuka hijau (RTH) di wilayah setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam Reza Khadafy di Batam, Senin, mengatakan 155 reklame itu terdiri atas reklame mini, sign board dan mini billboard dengan 36 di antaranya besi.

Adapun tim gabungan itu terdiri atas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPM-PTSP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat.

"Jumat malam hari kami turun lagi yang kedua kalinya. Kami selesai sekitar jam 1 pagi," kata Reza.

Ia mengatakan lokasi yang sudah disisir yaitu Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Batam Kota dan sebagian Kecamatan Nongsa.

"Kami utamakan jalan-jalan utama. Penertiban terus dilakukan. Penertiban reklame sesuai Perwako Nomor 50 Tahun 2024," kata dia.

Saat ini pendataan reklame masih dalam proses, mengingat data pembayaran pajak dengan data eksisting berbeda.

“Karena ada yang bayar pajak, ada yang tidak bayar pajak. Kita tinggal tertibkan saja, yang tidak sesuai mulai kita tertibkan, sinkronisasi itu berikutnya,” kata Reza.

Ia melanjutkan selama ini seluruh reklame yang ada di Kota Batam masih belum merunut ke Perwako Nomor 50 Tahun 2024.

Dengan begitu, pihaknya bersama tim terpadu akan melakukan menertibkan sesuai dengan surat edaran dan surat perintah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Untuk reklame berukuran besar, DPMPTSP akan meminta penyelenggara untuk segera mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selama ini pun banyak dari mereka para penyelenggara reklame sewa titiknya juga sudah habis, sudah tidak ada lagi. Ini yang akan kita tertibkan. Habis sewa titik lahan, baru strukturnya. Struktur itu sebenarnya adalah PBG namanya, dan mereka juga tidak punya itu. Kayaknya kalaupun ada itu sudah mati,” ujar dia.

Ia menambahkan PBG khusus untuk konstruksi reklame, dengan masa berlakunya khusus dua tahun.

Sementara untuk titik lahan masa berlakunya satu tahun dan harus diperpanjang.

"Itu sesuai Peraturan Nomor 7 Tahun 2017 BP Batam. Sewa lahan mereka itu di situ,” kata Reza.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE