Pendapatan Rusunawa BP Batam Rp400 Juta

id badan, pengusahaan, bata, rumah, susun, rusun, rusunawa

Batam (ANTARA Kepri) - Badan Pengusahaan (BP) Batam memperoleh pendapatan sekitar Rp400 juta per bulan dari pengelolaan 23 blok kembar rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk kalangan pekerja formal.
       
"Setiap bulan rata-rata pendapatan dari uang sewa kamar rusun sebesar Rp300 juta sampai Rp400 juta per bulan," kata Kasubdit Pengelolaan Rusun BP Batam, Juhartono di Batam, Kamis.
       
Ia mengatakan jumlah kamar dari 23 blok kembar rusun tersebut mencapai 1.264 unit dengan tarif sewa mulai dari Rp115 ribu, lantai dua Rp105 ribu, lantai tiga Rp95 ribu, dan lantai empat Rp85 ribu rupiah per bulan.
       
"Harga berlaku pada seluruh blok di seluruh wilayah. Semua fasilitas sama, hanya harganya dibedakan masing-masing tingkat," kata dia.
       
Untuk tarif sewa per kamar, lanjut Juhartono, mengacu pada peraturan Kementerian Perumahan. Yakni, maksimal sepertiga dari nilai upah minimum kota (UMK) di tiap-tiap daerah.
       
"Rata-rata tingkat hunia rusun tersebut mencapai 80 persen atau 1.000 kamar. Sedangkan sisanya disediakan untuk mengganti bila ada kamar yang disewa rusak, sebagian lagi dalam perbaikan," kata Juhartono.
       
Anggota III Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ashari Abas menambahkan, pembangunan rusunawa disesuaikan dengan tingginya kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat Batam. Terutama para pekerja di sejumlah kawasan industri yang ada di Kota Batam.
       
"Rusunawa di Kota Batam dibangun daerah yang strategis, dekat kawasan industri. Sehingga tingkat hunian tinggi dan tidak banyak kosong," kata dia.
       
BP Batam, kata dia, akan terus membangun rusun sebagai salah satu upaya menyediakan hunian layak bagi pekerja dan mengurangi hunian tidak berizin yang menjamur di kota tersebut.
       
Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat dan Badan Pengusahaan (BP) Batam, berencana merelokasi penghuni rumah tidak berizin ke pulau-pulau sekitar untuk mengatasi permasalahan perumahan kota tersebut.
       
Rumah tidak berizin direncanakan dihilangkan dan melakukan relokasi terhadap warganya ke rumah atau rusun yang akan disiapkan pemerintah di beberapa pulau sekitar Pulau Batam.(KR-LNO/A013)

Editor: Dedi

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE