Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi tetap bisa dilakukan sampai 31 Maret 2025, meski ada libur nasional dan cuti bersama.
Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu, pemerintah mengimbau wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025.
Namun, penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.
Adapun batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran masyarakat untuk ikut serta secara langsung dengan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Baca juga: Kanwil DJP Kepri catat pelaporan SPT tumbuh hingga 7,91 persen
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Untuk diketahui, DJP mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang menghapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax.
Sebelum, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan penghapusan sanksi itu mencakup keterlambatan dalam pembayaran atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akibat perubahan sistem.
Untuk keterlambatan pelaporan SPT, penghapusan sanksi berlaku untuk lima jenis pajak.
Baca juga: DJP Kepri catat sebanyak 77.202 wajib pajak sudah lapor SPT
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ada libur dan cuti bersama, SPT tetap bisa dilaporkan hingga 31 Maret
Komentar