DJP Kepri catat sebanyak 77.202 wajib pajak sudah lapor SPT

id kepri batam,djp kepri,lapor spt,pajak,wajib pajak,pojok pajak

DJP Kepri catat sebanyak 77.202 wajib pajak sudah lapor SPT

Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau di Kota Batam. (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kemenkeu Kepri) mencatat sebanyak 77.202 wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga 28 Februari 2025.

Kepala Kanwil DJP Kemenkeu Kepri Imanul Hakim mengatakan bahwa angka ini merupakan data sementara dan masih akan terus bertambah menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2025.

"Hingga hari ini, sebanyak 77.202 wajib pajak telah melaporkan SPT mereka. Kami masih menunggu target resmi dari pusat, tapi sejauh ini pelaporan terus berjalan di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," ujar Imanul Hakim dihubungi di Batam, Jumat.

Pelaporan ini dilakukan oleh wajib pajak perorangan maupun badan di berbagai KPP di wilayah Kepri.

Terdapat enam KPP yang berada di bawah naungan Kanwil DJP Kepri, dengan tiga KPP berlokasi di Batam, dan satu di Tanjungpinang, Bintan dan Karimun.

Rincian jumlah wajib pajak yang telah melapor berdasarkan KPP, pertama di KPP Pratama Tanjung Pinang sebanyak 22.526, KPP Pratama Batam Utara sejumlah 15.788, KPP Madya Batam sejumlah 47, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun sejumlah 7.828, KPP Pratama Bintan sejumlah 8.309 dan KPP Pratama Batam Selatan sejumlah 22.704 wajib pajak.

Untuk wajib pajak badan, jumlah pelaporan mencapai 1.837 WP, KPP Pratama Tanjungpinang menerima sejumlah 335 WP, KPP Pratama Batam Utara sejumlah 41 WP, KPP Madya Batam sejumlah 45 WP, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun sejumlah 85 WP, KPP Pratama Bintan sejumlah 170 WP dan KPP Pratama Batam Selatan sejumlah 791 WP.

Imanul Hakim mengimbau seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan, untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Pelaporan SPT penting sebagai bentuk kepatuhan wajib pajak dan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Kami mengingatkan masyarakat tidak menunda hingga mendekati tenggat waktu untuk menghindari kendala teknis," tambahnya.

DJP Kepri juga terus memberikan layanan pendampingan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam proses pelaporan seperti layanan di dua pusat perbelanjaan di Kota Batam, yakni Pojok Pajak.

“Ada dua Pojok Pajak yang digelar oleh KPP Pratama Batam Utara dan Selatan, jadi jika sedang berada di Grand Batam Mall ataupun Mega Mall Batam pada hari Sabtu atau Minggu bisa sekalian melapor SPT,” kata Imanul.

Baca juga: DJP Kepri buka layanan pojok pajak guna mudahkan masyarakat laporkan SPT

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE