Logo Header Antaranews Kepri

Pemkot Batam Hapus Program Berobat Gratis

Selasa, 7 Agustus 2012 15:03 WIB
Image Print

Batam (ANTARA Kepri) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menghapus program Berobat Gratis yang selama ini diamanatkan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2001.

Perda Pengobatan Gratis diresmi dicabut dan akan diganti melalui Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya dalam Rapat Paripurna, Selasa.

"Sekarang, pengobatan gratis hanya untuk masyarakat yang punya surat keterangan tidak mampu," kata Wali Kota Batam Ahmad Dahlan di Batam, Selasa.

Ia mengatakan, dengan pencabutan Perda Pengobatan Gratis, maka pembiayaan pengobatan gratis diberikan selektif, khusus untuk warga miskin.

Jika sebelumnya seluruh masyarakat dapat berobat gratis hanya dengan menunjukan KTP, namun sekarang harus menunjukan Surat Keterangan Tidak Mampu.

Menurut dia, program itu dicabut karena lebih banyak dinikmati masyarakat mampu yang sudah memiliki fasilitas berobat gratis seperti Jamkesmas, Jampersal, Jamkesda atau Jamsostek.

Selama ini, masyarakat yang memiliki jaminan dari jamsostek dan lainnya berobat ke Puskesmas menggunakan fasilitas berobat gratis yang dibiayai pemerintah kota, sehingga klaim menumpuk.

"Selama ini yang punya Jamsostek, Jamkesda, Jampersal maupun Askes berobat gratis di puskesmas. Dengan perda ini maka hanya pemilik SKTM saja yang berobat gratis," kata Wali Kota.

Ia mengatakan pengobatan gratis selektif diharapkan dapat memberi pelayanan lebih cepat dan berkualitas kepada masyarakat tidak mampu yang tidak memiliki jaminan dari mana pun.

Ketua Panitia Khusus Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Muhammad Yunus mengatakan, ranperda itu mengatur pengenaan biaya retribusi untuk masyarakat yang tidak memiliki SKTM.

Nilai retribusinya, kata dia, dikenakan bervariasi.

Misalnya biaya persalinan normal, dikenakan retribusi Rp500 ribu, visum Rp50 ribu, cabut gigi Rp15 ribu, sunat Rp200 ribu dan pengobatan IMS Rp85 ribu.

Sedang tarif suntik Rp5 ribu, rawat inap tanpa makan Rp30 ribu per hari dan kunjungan dokter umum Rp15 ribu.

Selain itu, uji kesehatan juga dikenakan Rp5 ribu untuk pelajar dan Rp10 ribu untuk tenaga kerja. (Y011/S023)

Editor: Dedi



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026