Polres Karimun Ringkus Sindikat Curat Antarkota

id Polres, Karimun,reskrim, Ringkus, Sindikat, Curat, Antar,kota,pulau,rumah,toko,ruko,curi

Karimun (ANTARA Kepri) - Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun meringkus empat orang sindikat pencurian dengan pemberatan atau curat antarkota yang diduga terlibat dalam pencurian sejumlah rumah toko di Pulau Karimun Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun AKP Memo Ardian dalam keterangan persnya di Mapolres Karimun, Kamis mengatakan, sindikat curat yang juga dikenal bajing loncat kelompok Pantura atau Pantai Utara Pulau Jawa itu diringkus di Hotel Taman Kelapa, Tanjung Balai Karimun, Rabu (8/8) sekitar pukul 05. 00 WIB.

Keempatnya masing-masing Suf (35), Tri (34), Sar (38) dan Sup (30).

"Keempatnya berasal dari Jawa Tengah dan diduga merupakan kawanan curat spesialis rumah toko (ruko) antarkota atau antarpulau," kata Memo Ardian.

Salah seorang tersangka, kata dia, Su terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dan mengenai kaki kirinya karena melawan ketika diringkus tim buser yang dipimpin Iptu Haryo.

"Kami sudah lama melakukan pengintaian namun mereka sulit ditangkap karena berpindah-pindah tempat. Mereka kami duga terlibat dalam sejumlah kasus curat di beberapa lokasi di Karimun," kata Memo Ardian.

Beberapa ruko yang dibobol keempatnya, jela dia, yaitu Toko Flashcom dan Toko Teknos di Kecamatan Meral dan menggondol 23 unit komputer jinjing.

Kemudian Toko Kinos di Puakang Tanjung Balai Karimun serta  membawa kabur sejumlah kardus berisi rokok senilai Rp170 juta. Satu kasus lagi yaitu di Toko Aneka Ban Meral, namun mereka gagal membawa kabur isi toko tersebut karena ketahuan oleh warga.

"Mereka cukup profesional, barang-barang yang dicuri mereka kumpulkan di sebuah ruko di Batu Lipai Meral yang mereka kontrak selama satu tahun. Uang mukanya mereka bayar Rp1,5 juta," kata Kasat Reskrim.

Dikatakannya, pihaknya juga menetapkan Ha, pria asal Limpung, Bateng, Jawa Tengah sebagai buronan karena diduga menjadi penampung dan penyedia truk untuk mengangkut barang-barang curian tersebut  ke Pulau Jawa.

Setiap selesai beraksi, barang-barang hasil curian dikemas rapi layaknya barang ekspedisi serta ditutupi dengan tumpukan botol untuk selanjutnya diseberangkan dengan kapal roro menuju Pulau Jawa.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Pekalongan untuk menangkap Ha yang kami tetapkan sebagai DPO," ucapnya.

Meski berhasil meringkus empat tersangka, lanjut dia, tim buser gagal menyita barang bukti hasil curian di sejumlah ruko tersebut. Pihaknya hanya berhasil menyita satu unit Samsung Galaxy Tab yang didapat dari Toko Flashcom.

Mengenai temuan laptop yang dibungkus dalam karung, lanjut Memo, bukan hasil pencurian di Karimun tetapi di Makassar yang dilakukan oleh anggota sindikat lainnya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian di Makassar terkait barang bukti laptop yang diduga hasil pencurian di Makassar itu," ucapnya.

Memo Ardian menambahkan, sejumlah barang bukti berupa mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BP 1095 KC, dua linggis, dua obeng, dua telepon genggam, satu gunting besi serta dua plat nopol BP 1021 KY yang diduga palsu disita untuk kepentingan penyidikan.

"Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tambahnya.

Sementara itu, Tr, salah seorang tersangka mengatakan mobil Avanza putih yang diamankan polisi sengaja mereka sewa dengan seorang supir taksi di pelabuhan untuk mengangkut barang-barang hasil curian.

Sebelum beraksi, mobil tersebut ditaburi lebih dulu dengan lada sebagai syarat keselamatan agar aksi pencurian mereka sukses dan tidak ketahuan.

Tri yang sudah lama tinggal di Karimun juga bertugas sebagai penunjuk jalan, sedangkan Suf bertugas menggunting gembok ruko dan dua lainnya mengangkat barang-barang curian ke dalam mobil.

"Selesai beraksi, kami menghubungi Ha agar mengirimkan truk untuk mengangkut barang-barang ke Pulau Jawa," ujarnya.

Tri juga mengaku kalau mereka berempat sudah saling kenal sewaktu menjadi supir angkot di Jakarta. (KR-RDT/S023)

Editor: Sri Muryono

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE