
Partai Nasdem Serahkan Berkas Pendaftaran Pemilu 2014

Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Partai Nasional Demokrat Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan berkas pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2014 kepada Komisi Pemilihan Umum setempat di Tanjungpinang, Jumat.
"Hari ini seluruh pengurus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Indonesia menyerahkan berkas pendaftaran kepada lembaga penyelenggara pemilu," kata Ketua Partai Nasdem Kepulauan Riau (Kepri) M Amin.
Ia mengemukakan, Nasdem memiliki struktur kepengurusan yang lengkap di Kepri. Partai itu telah memiliki pengurus mulai dari tingkat provinsi hingga kelurahan dengan jumlah kader dan simpatisan sekitar 20 ribu orang.
"Partai kami mulai mengakar di Kepri. Sebanyak 20 ribu kartu tanda anggota Nasdem tersebar di Kepri," ujarnya.
Berkas administrasi Partai Nasdem Kepri diterima Ketua KPU Kepri Den Yealta. Berkas itu akan diverifikasi oleh KPU Kepri setelah mendapat perindah atau petunjuk dari KPU Pusat.
"Saat ini, Nasdem Kepri belum memiliki kewajiban untuk menyerahkan berkas itu, karena proses verifikasi dimulai dari pusat. KPU Kepri akan melakukan verifikasi terhadap administrasi, kepengurusan dan kantor Nasdem pada 4 Oktober 2012," kata Den Yealta
Sementara itu Sekretaris Nasdem Kepri, Emerson Tarihorang mengatakan, Nasdem memiliki kepengurusan dan sekretariat di seluruh kabupaten/kota di Kepri.
"Sebagian kader Nasdem pernah menjadi pengurus di partai lainnya. Mereka memiliki pengalaman yang dapat membesarkan Nasdem," katanya.
Ia mengatakan, Nasdem Kepri menargetkan mendapatkan kursi lebih dari 15 persen pada Pemilu 2014.
Target itu, menurutnya, tidak berlebihan, melainkan realistis, karena pergerakan mesin politik Nasdem selama ini berjalan optimal.
"Target itu berlaku secara nasional hingga di tingkat kabupaten/kota. Kami berharap Nasdem dapat membentuk fraksi sendiri di setiap lembaga legislatif," katanya. (KR-NP/N002)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
