Kominfo Buka 36 Tivi di Kepri

id Kominfo,komunikasi,informasi,tifatul,sembiring,tv,digital,Kepri,kanal,konten,infrastruktur,penyiaran

Batam (ANTARA Kepri) - Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka 36 kanal televisi digital di Provinsi Kepulauan Riau.

Menteri Kominfo Tifatul Sembiring di Batam, Sabtu, mengatakan 36 kanal itu berasal dari tiga multiplexing yang dilelang Kominfo.

"Sebenarnya ada lima multiplexing yang ditawarkan tapi cuma tiga yang laku," kata Menteri.

Setiap multiplexing memiliki 12 kanal sehingga di warga Kepri nantinya dapat menikmati 36 kanal televisi.

Menteri mengatakan mendulukan Kepri dalam kanal televisi digital mengingat provinsi itu berbatasan dengan enam negara tetangga.

Pemerintah tengah mengembangkan teknologi televisi digital untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dengan tivi digital maka masyarakat dapat memperoleh kualitas tivi yang lebih beragam.

Selama ini, kata Menteri, masyarakat banyak mengeluh kualitas tivi yang tidak variatif.

"Makanya sekarang, kalau ada ibu-ibu mengeluhkan konten tivi, buat tivi sendiri saja, bisa," kata Menteri.

Menurut Menteri, konten tivi yang tidak variatif disebabkan televisi nasional di Indonesia dikuasai lima pemodal yang memiliki lebih dari satu stasiun.

Ia mengatakan kementerian tidak mengurus masalah konten, melainkan hanya infrastruktur.

"Yang urus konten justru Komisi Penyiaran Indonesia. Selama ini sering salah," kata Menteri.

Menteri meminta anggota KPI dan KPID di seluruh Indonesia memperhatikan masalah konten kanal televisi. Bukan soal infrastruktur.

Koordinator Hukum dan Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Hos Arie Sibarani mengatakan sebagai salah satu provinsi di perbatasan penerapan siaran TV Digital sangat penting menghindari kesenjangan dengan beberapa negara seperti Malaysia dan Singapura yang lebih dulu menerapkan siaran digital.

"Ini penting bagi perbatasan, agar kualitas siaran-siaran TV nasional juga tidak kalah dengan siaran asing yang telah menggunakan TV digital," kata dia.

Arie mengatakan, penyelenggara penyiaran multiplexing terpisah dengan penyelenggara siaran yang terbagi dalam zona. (Y011/N001)

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE