Logo Header Antaranews Kepri

Polsek Moro Tangkap Tiga Pengedar Ganja

Selasa, 11 September 2012 11:13 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA Kepri) - Kepolisian Sektor Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menangkap tiga orang pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja kering di Kecamatan Moro.

Kasubbag Humas Kepolisian Resor Karimun AKP HS Nababan dalam keterangan persnya, di Mapolres Karimun mengatakan, ketiga orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda oleh tim buru sergap Polsek Moro pada Sabtu (8/9).

Mereka masing-masing J (25 tahun) warga Desa Jang, A (34) warga Kelurahan Moro dan H (21) warga Desa Pauh Kecamatan Moro.

"Dari tangan tersangka kami menyita 50 paket daun ganja kering dalam bungkusan plastik bening senilai Rp50.000 per paket," kata Nababan.

Dia menjelaskan, tersangka J dan A merupakan satu jaringan dan ditangkap berturut-turut di Desa Jang, pukul 13.30 WIB dan di Kelurahan Moro pukul 14.30 WIB.

Dari J disita 28 paket ganja kering sedangkan dari A sebanyak 20 paket, sisanya sebanyak dua paket disita dari Her yang ditangkap Desa Pauh sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan, tutur dia, berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyergapan oleh jajaran Polsek Moro.

"Sebanyak 28 paket ganja yang disita dari J ditemukan dalam satu kaleng susu dalam bungkusan plastik bening di rumahnya. J mengaku ganja itu ia peroleh dari A yang ditangkap saat duduk di atas sepeda motor di jalan simpang Pangkalanang. Saat digeledah, dari tangan kirinya ditemukan satu bungkusan plastik hitam yang berisi 20 paket ganja kering," ucapnya.

Sementara itu, lanjut dia, tersangka H ditangkap saat berjalan di depan rumahnya. "Ketika H digeledah, tim buser menemukan dua paket ganja dan dua butir pil ekstasi," tuturnya.

Pemeriksaaan sementara terhadap J dan A, tuturnya, ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial Hen di Batam dengan harga Rp500.000 untuk satu paket ukuran besar.

"Paket besar tersebut kemudian dibagi dua antara J dan A. Sedangkan untuk asal ganja yang disita dari tersangka H masih dalam penyelidikan," ucapnya.

Selain menyita ganja, lanjut dia, tim buser juga menemukan uang hasil penjualan sebesar Rp300.000 dari tersangka J dan Rp140.000 dari H.

Kemudian, tiga telepon genggam merek Nokia, satu unit sepeda motor dan satu buah gunting.

"J mengaku telah menjual ganja tersebut sebanyak enam paket seharga Rp300.000," jelasnya.

Ketiga itu, menurut dia, disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jis Pasal 115 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Penangkapan terhadap ketiga tersangka merupakan bagian dari upaya mencegah peredaran narkoba di desa," tambahnya.

Sementara itu, J dan A mengaku belum mengedarkan ganja. Sebelumnya, keduanya mengaku sebagai nelayan.

"Kami mencoba-coba cari pekerjaan baru, jadi nelayan susah dapat ikan," katanya. (RDT/A013)

Editor: Jo Seng Bie



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026