PSDKP Batam pastikan proyek reklamasi di Lingga masih disegel

id terminal khusus lingga, psdkp batam, kepri, kkp, ditjen psdkp, pkkprl,kabupaten lingga

PSDKP Batam pastikan proyek reklamasi di Lingga masih disegel

Personel Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam menyegel proyek tersus dan reklamasi di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, karena tidak mengantongi KKPRL, Selasa (6/5/2025). ANTARA/HO-PSDKP Batam

Batam (ANTARA) - Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang memastikan lokasi proyek terminal khusus dan reklamasi di Kabupaten Lingga masih disegel dan tidak boleh beraktivitas sampai kewajiban dipenuhi.

“Sempat ada berita media lokal bahwa plang segel dicabut oleh perusahaan. Kami menurunkan Polisi Khusus Kelautan PSDKP Batam datang langsung ke lokasi, untuk memastikan segel masih terpasang dan tidak ada aktivitas,” kata Semuel dikonfirmasi di Batam, Jumat.

Dia menyebut, Tim Polisi Khusus Kelautan PSDKP Batam turun ke lokasi pada Kamis (15/5) untuk memastikan bahwa lokasi terminal khusus di Kabupaten Lingga tersebut masih tersegel dan tidak ada aktivitas yang berjalan.

Lokasi tersebut sebelumnya disegel oleh Ditjen PSDKP pada Selasa (6/5).

Baca juga: Satpolairud Karimun bagikan jaket pelampung kepada nelayan

Penyegelan dilakukan setelah PSDKP menerima laporan dari masyarakat, terkait proyek tersus dan reklamasi seluas 0,05 hektare milik PT TBJ tersebut diduga pemanfaatan ruang laut yang terindikasi telah menyebabkan kerusakan ekologi dan lingkungan sekitar serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Proyek terminal khusus dan reklamasi tersebut juga dianggap mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan berpotensi menciptakan suasana tidak kondusif.

“Kami memastikan plang penyegelan baru bisa dicabut setelah pihak perusahaan memenuhi sanksi administrasi dan melengkapi dokumen perizinannya,” ujar Samuel.

Dijelaskan, terminal khusus dan reklamasi di Kecamatan Singkep Barat tersebut tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.

PKKPRL merupakan perizinan dasar yang wajib dipenuhi bagi setiap usaha yang memanfaatkan ruang laut. Perizinan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.

Baca juga:
Pemkab Natuna gencar sosialisasikan peluang beasiswa bagi putra daerah

Imigrasi Batam amankan 23 WNA yang melanggar aturan keimigrasian

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE