Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Sidang perdana Rudi Suparmono akan dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2025.
Adapun sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut rencananya digelar di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan.
Baca juga: Pengacara Ronald Tannur akui beri suap Rp5 miliar ke mantan Mahkamah Agung Zarof Ricar
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka setelah penangkapan yang berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat meminta kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk dikenalkan kepada Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas perbuatannya, Rudi diduga melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Ketua PN Surabaya hadapi sidang perdana kasus Ronald Tannur
Komentar