Batam (ANTARA) - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau meminta keterangan mantan Wali Kota Batam Muhammad Rudi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar.
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Simamora, Kamis, membenarkan pihaknya memanggil Muhammad Rudi untuk dimintai keterangan sebagai saksi hari ini.
“Kami mintai keterangan terkait proyek dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar,” kata mantan penyidik Polda Metro Jaya itu.
Baca juga: Jumat, cuaca Kepri diprakirakan berawan
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, penyidik menggali informasi dari saksi terkait apa yang dia lihat, dia dengar dan dia ketahui mengenai proyek yang menggunakan anggaran BLU BP Batam tahun anggaran 2021-2023.
“Pemeriksaan masih sebatas sejauh mana yang bersangkutan mengetahui soal (proyek) itu,” ujarnya.
Dia menyebut kasus ini masih dalam proses tahap penyidikan awal, dan pemanggilan terhadap Rudi merupakan panggilan yang pertama.
“(Permintaan keterangan) masih berkaitan dengan tupoksinya seberapa besar dia mengetahui informasi tersebut,” kata Silvester.
Muhammad Rudi merupakan Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam periode 2016 sampai Februari 2025. Pada Pilkada November 2024, Rudi maju sebagai calon Gubernur Kepri, namun kalah dari lawannya Ansar Ahmad.
Baca juga: Data trafik XL Axiata meningkat saat lebaran 2025
Sebelum terjun ke politik, Rudi (sapaan akrabnya) merupakan anggota polisi, kemudian mengundurkan diri pada tahun 2004 dengan niat menjadi pengusaha. Kemudian tahun 2009 dimulai karir politiknya.
Dalam penyidikan kasus ini, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor BP Batam pada Rabu (19/3) dan dua unit rumah di kawasan Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Pusrenpros dan ruang kerja bagian pelayanan pengadaan BP Batam.
Total sudah ada 75 saksi yang dimintai keterangan. Dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih meminta bantuan ahli Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Baca juga: Lis Darmansyah sebut jalan layang solusi atasi macet
Kasus ini ada tujuh pihak sebagai terlapor, yakni AM selaku PNS BP Batam, IS karyawan BUMN, dan lima orang dari pihak swasta, masing-masing inisial IAM, IMS, ASA, serta AH.
Kasus tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi sebagai mana tertuang dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPO) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pada kegiatan revitalisasi kolam dermaga utara pelabuhan terminal Batu Ampar yang menggunakan angaran BLU BP Batam Tahun anggaran 2021-2023.
Baca juga:
17.500 warga Batam dalam daftar tunggu berangkat haji
Wagub Nyanyang: Arus mudik dan balik Lebaran 2025 berjalan lancar
Komentar