KKP cabut segel proyek pembangunan terminal khusus dan reklamasi di Lingga

id Terminal khusus lingha, Ditjen PSDKP, pangkalan psdkp batam, kepri, kkp

KKP cabut segel proyek pembangunan terminal khusus dan reklamasi di Lingga

Kepala Pangkalan PSKDP Batam Semuel Sandi Rundupadang (kedua dari kanan) menyaksikan pembukaan pelang segel terusan dan reklamasi di Lingga, Kepulauan Riau, Selasa (20/5/2025). ANTARA/Laily Rahmawaty

Lingga (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut segel penghentian sementara proyek pembangunan terminal khusus dan reklamasi di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

"Hari ini Selasa, tanggal 20 Mei 2025 kami lakukan pencabutan segel penghentian sementara kegiatan di terima khusus dan reklamasi ini," kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKDP) Batam Semuel Sandi Rundupadang di Lingga, Kepulauam Riau, Selasa.

Dia menjelaskan, pencabutan segel penghentian sementara itu dikarenakan pihak perusahaan PT TBJ telah memenuhi kewajibannya terkait perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Karena pelaku usaha telah memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran denda administrasi," ujarnya.


Baca juga: Dishub Kepri : Pengoperasian kapal Pelni pindah ke Pelabuhan Tanjung Moco


Nilai denda yang dibayarkan oleh pelaku usaha tersebut sebesar Rp17 juta, dengan luas area pemanfaatan 1.600 meter per segi.

Selain itu, kata dia, pelaku usaha juga sudah mengajukan permohonan PKKPRL. Oleh karena itu, pelang tanda segel dicabut, dan pelaku usaha sudah boleh melanjutkan aktivitasnya.

"Jadi kami dari Kementerian Kelautan Perikanan melalui Ditjen PSDKP melalui Pangkalan PSDKP Batam hari ini mencabut pelang segel yang terpasang di terminal khusus ini, dan pelaku usaha diizinkan melanjutkan aktivitasnya," kata Semuel.

Pencabutan segel penghentian sementara ini juga dihadiri oleh perwakilan pelaku usaha. Terminal khusus tersebut digunakan untuk bongkar muat kapal pengangkut hasil tambang bouksit.


Baca juga: Polres Lingga periksa senjata api personel yang bertugas di objek vital


Sebelumnya diberitakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin, berupa kegiatan pembangunan terminal khusus dan reklamasi di Kabupaten Lingga.

Penyegelan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang terindikasi telah menyebabkan kerusakan ekologi dan lingkungan sekitar, serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kegiatan pembangunan terminal khusus yang ada di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga tersebut juga dianggap mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan berpotensi menciptakan suasana tidak kondusif.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP cabut segel proyek terminal khusus dan reklamasi di Lingga

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE