Batam (ANTARA) - Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam-Karimun mendorong pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 dan PP No 41 Tahun 2021 guna memperkuat daya saing kawasan industri strategis, khususnya Batam.
Hal ini sebagai respon atas hambatan struktural dalam sistem perizinan dan tata kelola kawasan perdagangan bebas yang dinilai belum efektif mendorong arus investasi dan ekspansi industri.
Koordinator HKI Batam-Karimun, Adhy Prasetyo Wibowo mengatakan, penyempurnaan regulasi akan berpotensi mendorong daya saing Batam di tengah dinamika ekonomi regional dan global
yang semakin kompetitif.
“HKI menilai, revisi kedua aturan ini sangat krusial untuk memperkuat daya saing kawasan industri dan mempercepat realisasi investasi, khususnya di wilayah strategis seperti Batam,” ujarnya Adhy.
Menurut Adhy, implementasi kedua PP tersebut masih menghadirkan kendala signifikan di lapangan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah sistem perizinan terpusat melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang belum mengakomodasi karakteristik khusus Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) seperti Batam.
Sebagai kawasan KPBPB, Batam memerlukan perlakuan regulasi berbeda dari wilayah umum.
Namun hingga saat ini, BP Batam sebagai pengelola kawasan belum memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan sertifikat standar maupun melakukan verifikasi teknis perizinan lingkungan.
Salah satu dampak yang muncul, beberapa kawasan industri di Batam menghadapi hambatan serius dalam pengajuan adendum Amdal dan penerbitan izin operasional.
Ketergantungan pada otoritas pusat memperlambat proses, sehingga menunda ekspansi usaha dan pembangunan infrastruktur industri.
“Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi investor dan menurunkan daya saing Batam sebagai destinasi investasi regional,” kata dia.
HKI mendorong agar kewenangan perizinan, seperti izin lingkungan (AMDAL) untuk Penanaman Modal Asing (PMA), serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) darat dan laut, dapat dipusatkan di bawah otoritas BP Batam.
HKI juga mencatat keberhasilan reformasi ekonomi tidak cukup hanya melalui penyederhanaan izin secara administratif.
Pemerintah perlu menyelaraskan regulasi dengan karakteristik kawasan, memperjelas struktur kewenangan, dan memastikan sistem digital OSS benar-benar inklusif serta adaptif terhadap berbagai jenis kawasan industri.
Lebih lanjut, Adhy menyampaikan potensi Batam sebagai pusat industri dan logistik nasional tidak akan optimal tanpa dukungan regulasi yang responsif.
Dengan posisi geografis strategis, infrastruktur yang kompetitif, dan dukungan SDM industri, Batam memiliki kapasitas besar untuk menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Pemerintah harus menjadikan Batam sebagai model kawasan industri masa depan yang efisien, kompetitif, dan terintegrasi.
Revisi PP 5/2021 dan PP 41/2021 menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem usaha yang mampu menjawab tantangan global dan menarik investasi berkualitas tinggi.
“Investor yang beroperasi di Batam pada umumnya merupakan pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi. Mereka siap memenuhi ketentuan yang berlaku, sepanjang proses perizinan terutama perizinan dasar yang menjadi syarat operasional dapat dilakukan secara efisien dan dipermudah,” ujarnya.
HKI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam proses perumusan kebijakan dan penyempurnaan regulasi.
Dunia usaha berharap pemerintah segera menyelesaikan proses revisi dua peraturan penting ini, demi menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Komentar